Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Bandung Barat Divonis 5,6 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/12/2018, 20:33 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

Kompas TV Mantan Bupati Bandung Barat Abu Bakar akan menjalani sidang vonis terkait kasus gratifikasi. Sidang vonis digelar di pengadilan negeri Bandung.

Dengan adanya vonis tersebut, Abubakar berharap dirinya dan keluarga diberikan kekuatan dan keikhlasan dalam menghadapinya.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Abubakar Imam Nurhaeman mengatakan, kliennya tersebut telah menerima putusan dari hakim.

"Bapak tadi sudah menerima keputusan ini menggambarkan bahwa faktanya bapak tidak memperkaya diri," tuturnya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Abubakar membayar ganti kerugian sebesar Rp 601 juta.

Namun, dalam sidang vonis tersebut, hakim berpendapat berbeda. Sesuai temuan hakim, uang gratifikasi yang diterima Abubakar sebesar Rp. 485 juta dan jumah tersebutlah yang harus dikembalikan Abubakar.

"Akhirnya terbukti Rp 485 juta dan uang itu digunakan untuk survei bukan untuk memperkaya diri, ini menunjukkan periode bapak bukan untuk kepentingan dirinya," katanya.

Imam juga menyampaikan bahwa kliennya tersebut secara tegas mendukung pemerintahan yang bersih terbebas dari praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

"Bapak tadi secara tegas perlunya pemerintahan baik. Saya kira itu ucapan tulus dari beliau bahwa pemerintahan ini harus baik dan menyejahterakan," jelasnya.

Dengan adanya keputusan ini, Abubakar akan fokus pada kesehatannya dan keluarga.

"Pak Abu akan konsentrasi pada kesehatannya dan keluarga," imbuhnya.

Jaksa pikir-pikir

Jaksa KPK Budi Nugraha menyatakan pikir-pikir dengan hasil putusan hakim tersebut. Seperti diketahui, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

"Kalau kami, prinsipnya hargai keputusan hakim tersebut, itu kan yuridiksi masing-masing. Hanya kami akan laporkan putusan ini, termasuk tadi adanya pencabutan hak politik yang tidak diakomodir. Putusan yang di bawah kami itu akan dilaporkan kepada pimpinan, kami kan nyatakan pikir-pikir," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com