Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Bandung Barat Divonis 5,6 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/12/2018, 20:33 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).

"Mengadili menyatakan terdakwa Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima suap secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardita.

Baca juga: Ridwan Kamil Kembangkan Tiga Wisata di Bandung Barat

Hal tersebut sesuai dengan pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. 

Vonis tersebut lebih rendah dari dakwaan jaksa yakni 8 tahun serta denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, hakim pun meminta Abubakar mengembalikan sejumlah uang suap tersebut, yang terbukti menurut hakim sebesar Rp 485 juta.

"Menghukum uang pengganti sejumlah Rp 485 juta yang harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum," katanya.

Dukung KBB bebas korupsi

Usai membacakan vonis, hakim memberi kesempatan Abubakar untuk berbicara.

Mantan Bupati Bandung Barat yang saat itu mengenakan batik putih berpola biru dengan tongkat yang dipegang di depannya itu tampak pasrah duduk di kursi pesakitan.

Setelah mendengar vonis yang dibacakan hakim, lantas ia pun berbicara melalui pengeras suara dengan nada bergetar.

"Terima kasih Yang Mulia, perkenankan saya mantan Bupati Bandung Barat periode 2013-2018 yang hari ini, tanggal 17 Desember 2018, Insya Allah secara pribadi menerima keputusan yang mulia," kata Abubakar.

Dengan adanya keputusan tersebut, ia berharap hal ini bisa menjadi penyadaran dan cerminan bagi sejumlah pihak, terutama bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar lebih baik lagi.

Ia pun menyepakati pemerintahan yang bebas dari korupsi.

"Mudah-mudahan ini menjadi sepotong penyadaran di dalam, agar pemerintahan lebih baik lagi, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di dalam sehingga membawa ke arah yang lebih baik," katanya.

Baca juga: Kereta Anjlok di Bandung Barat, Perjalanan KA Terhambat dari 15 Menit hingga 4 Jam

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com