Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Orang Jadi Tersangka Perusakan Atribut Partai di Pekanbaru

Kompas.com - 17/12/2018, 14:26 WIB
Idon Tanjung,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PEKANBARU, KOMPAS.com - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru dalam kasus perusakan atribut partai di Pekanbaru, Riau.

Ketiga tersangka melakukan perusak atribut partai yang berbeda. Polisi mengoreksi informasi sebelumnya yang menyebut tiga orang yang menjadi tersangka semua terkait kasus perusakan atribut Partai Demokrat.

Tiga tersangka itu yakni HS, KS dan MW. Tersangka HS merupakan pelaku perusakan atribut Partai Demokrat di Jalan Jenderal Sudirman.

Sedangkan tersangka KS dan MW, merupakan pelaku perusakan atribut caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Update: Seorang Pria Jadi Tersangka Kasus Perusakan Atribut Partai Demokrat

"Ya, yang dirusak atribut dari partai yang berbeda. Satu tersangka perusakan atribut (Partai Demokrat) di Jalan Jenderal Sudirman dan dua tersangka perusakan atribut caleg (PDI-P) di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/12/2018).

Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dalam konferensi pers menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang merusak atribut partai tertentu itu, diamankan dari dua lokasi di Pekanbaru.

"Terkait dengan pengrusakan bendera (atribut) sebuah partai tertentu, dan saya anggap ini sudah selesai. Kenapa saya katakan selesai, karena Polri dalam hal ini Polresta Pekanbaru sudah bekerja menerima laporan, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan," ungkap Widodo.

"Untuk TKP di Jalan Jenderal Sudirman, tersangka berinisial HS. Kemudian KS dan MW kasus perusakan (atribut) di Tenayan Raya," kata Widodo.

Lebih lanjut, dia mengatakan, setelah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, maka ketiganya ditahan.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Perusakan Atribut Partai Demokrat di Pekanbaru

"Saya juga sudah perintahkan penyidik untuk segera melimpahkan ke penuntut umum. Cepat kita bekerja," kata Widodo.

Ketiga pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman lima tahun penjara.

Diketahui, ribuan atribut Partai Demokrat di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau, dirusak orang tidak dikenal, Sabtu (15/12/2018) dini hari lalu.

Pelaku merusak ribuan atribut yang rata-rata berisi ucapan selamat datang kepada Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ibu Ani Yudhoyono di Pekanbaru.

SBY datang langsung ke lokasi untuk melihat atribut yang sudah dirusak tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com