ACEH UTARA, KOMPAS.com – Tim reserse Polres Aceh Utara menangkap satu narapidana yang kabur dua pekan lalu dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh.
Kali ini yang ditangkap yakni Aiyub M Yunus (29), narapidana dalam kasus pencabulan di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
Saat ditangkap, Aiyub bersembunyi di rumahnya di Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (16/12/2018).
Baca juga: Rusuh di LP Banda Aceh, 113 Napi Kabur
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Resky Kholiddiansyah menyebutkan, informasi keberadaan narapidana itu diketahui dari laporan masyarakat.
“Kami intai rumahnya, ternyata benar dia ada di rumah. Saat ditangkap, dia sedang tidur pulas,” kata Iptu Resky.
Dia menyebut, pada Senin (17/12/2018) narapidana itu akan diserahkan ke LP Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Kami juga mengimbau agar keluarga napi yang mengetahui keberadaan narapidana itu, untuk menyerahkan diri (napi). Jika tidak, maka kapan pun polisi akan memburu napi yang kabur tersebut,” ujar dia.
Baca juga: LP Banda Aceh Rusuh, Napi Bakar Barang-barang di Dalam Lapas
Sebelumnya diberitakan, dalam rusuh di LP Banda Aceh, ratusan narapidana melarikan diri.
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak mengintruksikan seluruh jajarannya menangkap narapidana yang kabur tersebut.