Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Kabur Motor Tetangga, Ibu Muda Ditangkap Setelah Aksi Kejar-kejaran

Kompas.com - 15/12/2018, 22:20 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Aksi kejar-kejaran antara Oca Oktavia (23) dan Yayan (28) sempat membuat heboh warga yang ada di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di sekitar Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (15/12/2018).

Petugas Satuan Lalu Lintas yang melihat kejadian itu pun langsung mencoba mendekati keduanya. Oca pun langsung dibawa ke Polresta Palembang untuk dimintai keterangan.

Dari hasil penyelidikan, Oca ternyata telah melarikan motor Yamaha Bison milk Yayan sejak satu bulan yang lalu. Tetangganya yang menjadi korban itu langsung mengejar Oca saat melihat pelaku sedang melintas di kawasan Masjid Agung.

Oca yang tercatatsebagai warga Jalan Pipa Pertamina Sekojo Ujung, Gang 23, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang, ini membantah menggelapkan motor milik Yayan.

Menurutnya, motor itu ia pinjam untuk pulang ke rumah. Selanjutnya dibawa ke Desa Meranjat, Kabupaten Ogan Ilir, untuk dititipkan kepada temannya.

"Tidak saya jual, cuma dititip ke rumah teman. Waktu itu mau saya kembalikan, tapi sudah malam, jadi dibawa mudik ke desa," kilah Oca.

Baca juga: Beberapa Bulan Buron, Terpidana Penggelapan Uang Ditangkap

Dikatakan ibu satu orang anak ini, ia sebelumnya meminjam motor Yayan untuk pulang ke rumah mengambil baju anaknya.

"Cuma mau ambil baju anak saya, jadi minjam sebentar, tidak saya jual," katanya.

Kepala SPKT Polresta Palembang, Ipda Dofan menjelaskan, korban Yayan sudah melaporkan kasus penggelapan sepeda motor miliknya itu sejak satu bulan lalu. Korban menuding pelaku telah melarikan motornya setelah dipinjam.

"Laporannya sudah ada, modus pelaku meminjam untuk ambil baju. Tetapi tiga hari ditunggu motor tak kunjung dikembalikan dan pelaku menghilang. Tadi pelaku dilihat korban melintas di lokasi kejadian, langsung dikejar dan diamankan oleh Satlantas," ucap Dofan.

Dofan melanjutkan, kasus ini telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Palembang untuk diselidiki lebih lanjut.

"Sekarang pelaku masih diperiksa, pengakuannya motor itu dititipkan di desanya. Petugas masih mendalami kasus ini," ujarnya.

Baca juga: Tangis Haru Dea, Pelaku Penggelapan Uang, Saat Divonis 8 Bulan Penjara

Atas perbuatannya, Oca terancam dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelepan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com