Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengepul Rongsokan Jombang Jadi Kurir Narkoba Jaringan Lapas

Kompas.com - 14/12/2018, 20:45 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, mengamankan Andis Eko Cahyono (32), warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Kasat Reserse dan Narkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengungkapkan, buruh pengepul barang rongsokan ini diciduk polisi dari rumahnya pada Sabtu, 8 Desember 2018 lalu.

Penangkapan terhadap Andis, dilakukan polisi berdasarkan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah tersangka.

Moch Mukid mengatakan, Andis merupakan tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba. Dia diduga dikendalikan seseorang penghuni salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur.

"Temuan kami, ini dikendalikan dari Lapas. Ada satu nama penghuni Lapas yang sudah kami kantongi, tapi masih kami klarifikasi kebenarannya," kata Mukid, Jumat (14/12/2018).

Baca juga: Polri: Minggu Kedua Desember, Sabu yang Disita Naik 94 Persen

Untuk memperkuat dugaan keterlibatan seseorang penghuni Lapas dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini, Polres Jombang juga meminta bantuan dari tim IT Polda Jatim.

"Komunikasi antara tersangka Andis dengan seseorang di dalam Lapas yang mengendalikan ini, sistemnya putus selesai, putus selesai. Jadi, sulit dilacak," beber Mukid.

"Untuk mengecek dan memastikannya, kami meminta bantuan Polda Jatim untuk mengecek percakapan yang dilakukan lewat jaringan seluler," lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Ngawi ini.

Dari pemeriksaan polisi, Andis mengambil narkoba di sekitar alun-alun Sidoarjo, berdasarkan petunjuk melalui ponsel dari seseorang yang kini diduga berada di dalam Lapas.

"Tersangka memperolah barangnya di Sidoarjo dan didapatkan dengan sistem ranjau. Setiap pengambilan 2 ons dan imbalannya 5 gram. Ini pengambilan barang yang kelima kalinya," kata Mukid.

Kasat Narkoba Polres Jombang, Moch Mukid (tengah), memaparkan kronologi penangkapan salah satu kurir narkoba yang diduga dikendalikan seseorang dari dalam Lapas.KOMPAS.com/MOH. SYAFII Kasat Narkoba Polres Jombang, Moch Mukid (tengah), memaparkan kronologi penangkapan salah satu kurir narkoba yang diduga dikendalikan seseorang dari dalam Lapas.
Berawal dari penangkapan pelayan rumah makan

Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Mukid mengungkapkan, sebelum menangkap Andis Eko Cahyono, polisi terlebih dulu menangkap Sunarto alias Tomblok (28), pengguna dan pengedar narkoba asal Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Dari pria yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan rumah makan ini, polisi menangkap dua tersangka yang diketahui sebagai penyuplai.

Kedua tersangka tersebut yakni Moh Sahroni (36) dan Haris Taufiq alias Mbah Rut (29). Keduanya merupakan warga Dusun Kedungboto, Desa Jogoroto dan Kabupaten Jombang,

Dari pengakuan tersangka Moh Sahroni dan Haris, sabu-sabu mereka dapatkan dari Tri Arbi Pamungkas (25).

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 80.000 Butir Pil Koplo di Semarang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com