Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala UPTD Pasar Entrop Terjaring OTT Ditreskrimum Polda Papua

Kompas.com - 14/12/2018, 18:44 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) melalui tim saber pungli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala UPTD Pasar Entrop, Kota Jayapura.

Sebelum dilakukan OTT, tim saber pungli ini telah melakukan penyelidikan selama satu bulan untuk memastikan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Entrop terkait proses balik nama kepemilikan kios di pasar tersebut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal, Jumat (14/12/2018) mengatakan, OTT ini dilakukan pada Rabu (12/12/2018).

Baca juga: PNS yang Terjaring OTT Tim Saber Pungli Bisa Dipecat

Selain mengamankan Kepala UPTD Pasar Entrop berinisial EFM, tim saber pungli juga mengamankan Sekretaris UPTD pasar tersebut berinisial ECA.

Keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Jayapura.

Dari hasil OTT ini, berhasil diamankan kuitansi balik nama sebesar Rp 1.000.000, kuitansi uang muka pembayaran kios pasar sebesar Rp 5.500.000, 4 lembar uang Rp 100.000, 12 lembar uang Rp 50.000, 8 lembar uang Rp 5.000, 75 lembar uang Rp 2.000, dan 57 lembar uang Rp 1.000.

"Total uang yang diamankan Rp1.247.000," kata Kamal.

Modus operandi kedua terduga pelaku yaitu melakukan pungutan liar terhadap proses balik nama kepemilikan kios dari pemilik lama ke pemilik baru, dengan tarif satu juta rupiah ke atas, agar dibantu percepatan proses balik nama.

Baca juga: Terjaring OTT Pungli, Kadispenduk Jember Ditetapkan Tersangka

"Hal tersebut sudah dilakukan berulang kali," ujar Kamal.

Kedua terduga pelaku saat ini dikenakan wajib lapor. Sementara, dalam kasus ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku yaitu Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 Tahun," pungkas Kamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com