Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Cianjur, Polisi Gerebek Pabrik Mi yang Diduga Mengandung Formalin dan Borak

Kompas.com - 14/12/2018, 15:32 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menggerebek tempat pembuatan mi yang diduga mengandung formalin dan borak di Kampung Gelar, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cianjur AKP Indra Sani menjelaskan, informasi adanya pabrik rumahan yang memproduksi mi mengandung formalin dan borak ini didapatkan petugas pada Senin (10/12/2018), dari warga Desa Pamoyanan itu sendiri.

Pengungkapan pabrik rumahan mi yang diduga mengandung formalin ini berawal dari keresahan masyarakat yang mencium bau menyengat dari limbah hasil pembuatan mi yang dibuang ke sungai.

Masyarakat sekitar kemudian melaporkan temuan tersebut ke petugas piket Polres Cianjur karena mengganggu lingkungan.

Baca juga: BPOM Pasang Stiker Bebas Formalin untuk 270 Pedagang Pempek 

Berbekal informasi tersebut, esoknya, Selasa (11/12/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi pembuatan mi yang dimaksud.

"Hasil pengecekan ditemukan indikasi, patut diduga mi mengandung bahan kimia berformalin dan borak," Indra yang dihubungi Kompas.com, Jumat (14/12/2018).

Diketahui, pemilik pabrik rumahan tersebut berinisial DLH (47). Menurut Indra, DLH ini sebelumnya pernah ditangkap petugas Mapolda Jabar dalam kasus serupa.

"Dulu pernah ditangkap Polda Jabar dalam kasus yang sama, dia diperiksa dan diamankan, bahkan perkaranya pun lanjut," katanya.

Saat itu, lokasi pabrik pembuatan mi yang diduga berformalin berbeda lokasi, namun tidak jauh dari lokasi pabrik rumahan yang saat ini digerebek Satnarkoba Polres Cianjur.

Kini, dengan laporan yang serupa dari masyarakat, petugas kembali mengamankan DLH beserta satu orang pekerja dan barang yang diduga bahan kimia ke Satres Narkoba Polres Cianjur untuk kepentingan pendalaman.

"Anggota mengamankan pemilik dan pekerja serta barang-barang yang berkaitan dengan produksi berikut bahan kimia dan mi yang diduga mengandung formalin dan borak," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, DLH mengakui bahwa mi yang diproduksinya saat ini masih menggunakan formalin.

Padahal, pada penangkapan pertama, polisi dengan tegas melarang memproduksi mi dengan bahan formalin, borak, dan bahan campuran kimia lainnya.

Polisi belum menahan DLH lantaran harus membuktikan terlebih dahulu melalui uji lab mi basah yang diduga berformalin dan borak itu.

"Mi yang ada kami uji lab. Jika dalam beberapa minggu hasilnya keluar dan terbukti mi menggunakan formalin dan borak, kami akan tangkap," katanya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com