Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Intimidasi, Pemilih Penyandang Disabilitas Didampingi saat Mencoblos

Kompas.com - 14/12/2018, 09:08 WIB
Markus Yuwono,
Farid Assifa

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Penyandang disabilitas yang akan menggunakan hak pilihnya, bakal didampingi oleh keluarga. Pihak keluarga diharukan menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan intimidasi.

"Selama ini terkait disabilitas kita bedakan beberpa kategori, seperti tunagrahita, tunarungu, tunanetra, kita sudah rekap data disabilitas termasuk lainnya. Intinya yang mengalami gangguan jiwa dan selama tidak ada surat keterangan dari dokter jiwa kita masukkan sebagai daftar pemilih," kata Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani saat ditemui di sela sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019, di Wonosari, Kamis (13/12/2018)

Dikatakannya, jika memiliki surat keterangan dokter yang menerangkan seseorang mengalami gangguan jiwa berat, maka yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, untuk mengantisipasi kesulitan penyandang disabilitas menggunakan hak politiknya, diperbolehkan didampingi tetapi harus menggunakan surat pernyataan.

"Dengan surat pernyataan dari pendamping dan harus ada surat pernyataan juga dari pihak yang didampingi jadi pendamping memang dipilih oleh yang membutuhkan," ucapnya.

Baca juga: KPU Karawang Kesulitan Mendata Penyandang Disabilitas karena Keluarga Tertutup

Hani mengatakan, selain disabilitas, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait DPTb.

Calon pemilih yang sudah DPT, namun dikarenakan alasan tertentu tidak bisa menggunakan hal pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan sesuai dengan alamat yang tercantum dalam e-KTP. Contoh kasus seperti seorang mahasiswa yang menempuh studi di luar daerah.

"Mereka bisa tetap menggunakan hak suaranya dengan mencoblos di lokasi tinggal terkini, tapi dengan catatan harus masuk di DPTb," jelasnya.

Pemilih yang masuk kategori pemilih DPTb harus menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dan salinan bukti sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di suatu TPS. Nanti, petugas pemungutan suara di tempat tujuan akan memberikan formulir model A5-KPU.

Untuk pengurusan sudah bisa dilayani, baik di kantor KPU, PPK maupun PPS. Nantinya jika sudah memenuhi persyaratan, maka pemilih akan diberikan surat suara sesuai dengan lokasi pemilihan.

"Misalnya lintas kecamatan dan tetap di satu daerah pemilihan tetap akan mendapatkan hak lima suara meliputi pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota. Tetapi jika pindah kabupaten, maka surat suara DPRD kabupaten tidak didapatkan," ucapnya.

Komisioner bidang pengawasan Bawaslu Gunungkidul, Rosita berharap, KPU bisa mengawasi secara ketat terkait pendampingan penyandang disabilitas. Pendampingnya harus netral, dan bisa menunjuk dari keluarga.

"Kami sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Gunungkidul terkait hal tersebut, yaitu saat disabilitas masuk ke bilik suara, pendamping harus orang yang benar-benar netral," ucapnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Jangan Bebani Penyandang Disabilitas Mental untuk Memilih

Dia mengatakan, rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan diskusi dengan komunitas peduli demokrasi. Diketahui ada beberapa intimidasi untuk memilih calon tertentu terutama penyandang tunanetera.

"Laporan tersebut memang kami dapat dari DIY bukan hanya di Gunungkidul saja," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com