PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Satu pejabat utama dan dua pejabat Eselon III Pemkab Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, ditahan kejaksaan terkait dugaan korupsi anggaran makanan dan minuman.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Syafrianto Zuriat Putra mengatakan, tiga pejabat itu ditahan setelah diperiksa intensif oleh tim penyidik.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama," kata Zuriat, Kamis (13/12/2018).
Dia menuturkan, pejabat yang ditahan masing-masing SW (sekda), EK (kabag umum) dan YS (bendahara pengeluaran).
Baca juga: Begini Modus Dugaan Korupsi Dana Hibah Sekda Kabupaten Tasikmalaya
SW dan YS ditahan di Lapas Tua Tunu Pangkal Pinang, sementara EK ditahan di lapas khusus perempuan dan anak Pangkal Pinang.
Ketiga pejabat tersebut diduga melakukan korupsi anggaran makan dan minum tahun 2017 senilai Rp 1,6 miliar.
Baca juga: Massa HMI Duduki Gedung DPRD Kota Malang Protes Maraknya Kasus Korupsi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.