Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Pilkada Jateng Disebut Pakai Uang Gratifikasi, Ini Reaksi Ganjar Pranowo

Kompas.com - 13/12/2018, 17:35 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan, pihaknya tidak tahu menahu soal uang gratifikasi Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi yang dipakai untuk kampanye di Pilgub Jateng, Juni 2018 lalu.

Ganjar mengaku menyerahkan pengungkapan kasus itu ke pengadilan.

"Kita tidak mengerti itu benar atau ndak digunakan untuk apa. Kita gak pernah tahu. Silahkan dibuktikan saja, itu kayak orang menyumbang," kata Ganjar, saat dimintai tanggapan seusai kegiatan Outlok Ekonomi Jateng 2019 oleh Bisnis Indonesia, Kamis (13/12/2018).

Pada sidang Rabu (12/12/2018) kemarin, wakil ketua DPR RI Utut Adianto mengaku memberikan uang Rp 150 juta kepada Tasdi untuk membantu pemenangan Ganjar di Pilkada Jateng. Namun KPK menyebut uang itu sebagai bagian dari gratifikasi.

Baca juga: 5 Fakta Sidang Tipikor Utut Adianto di Semarang, Akui Beri Rp 150 Juta hingga Kenal Bupati Non-aktif Tasdi

Ganjar menambahkan, di partainya, PDI-P, memang ada kebiasaan bergotong royong untuk memenangkan kontestasi di Pilkada. Ia menyebut konsep itu dengan iuran

Sejumlah kader pun terbiasa iuran sesuai dengan kemampuan.

"Kita tahunya pakai kultur iuran. Saya juga kaget. Serahkan semua sama ke pengadilan apa yang terjadi," tambahnya.

Ditambahkan Ganjar, pihaknya juga tidak tahu kebenaran dari kasus tersebut. Ketika seorang memberi iuran tidak mungkin ditanya terkait sumber uang yang didapat.

Baca juga: 5 BERITA POPULER NUSANTARA: Kisah Kekejaman KKB hingga Pengakuan Utut Adianto

"Ketika seorang datang ke acara lalu dikasih makan, itu tidak ditanya sumber uangnya dari mana. Misal ketika acara seperti ini duitnya dari korupsi atau enggak. Ndak pernah," tambahnya.

"Kalau sudah terbuka dipersilahkan ke pengadilan," tambahnya.

Dalam perkara suap dan gratifikasi untuk Bupati Tasdi, total ada 19 saksi yang diperiksa. 12 saksi didatangkan jaksa KPK, sisanya saksi meringankan yang didatangkan pihak terdakwa.

Agenda sidang pada Rabu (19/12/2018) dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan terdakwa. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com