KOMPAS.com — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus enam orang, salah satunya Bupati Cianjur Irvan Rivano, Rabu (12/12/2018).
KPK telah menetapkan Irvano sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Pemotongan dana tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar.
Sementara itu, kabar penangkapan tersebut membuat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil prihatin.
Dirinya pun mengingatkan kembali para kepala daerah tentang pentingnya menjaga integritas.
Inilah fakta lengkap penangkapan KPK terhadap Bupati Cianjur Irvan Rivano:
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, informasi mengenai adanya aliran uang kepada bupati telah diterima sejak 30 Agustus 2018.
Setelah mendalami bukti dan keterangan sejumlah pihak, KPK menemukan petunjuk dan bukti awal adanya transaksi di beberapa lokasi pada Rabu (12/12/2018) dini hari.
Pada pukul 05.00 WIB, teridentifikasi terjadinya perpindahan uang dari mobil milik Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin ke mobil milik Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi.
"KPK sudah mengetahui kardus coklat di dalam mobil berisi uang yang berasal dari kepala sekolah," kata Basaria di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Setelah itu, petugas KPK menangkap Cecep dan sopir di halaman Masjid Agung Cianjur.
Pukul 05.17 WIB, petugas KPK menangkap Rosidin di rumahnya. Sekitar pukul 05.37 WIB, petugas KPK bergerak menuju tempat tinggal Taufik Setiawan alias Opik yang merupakan bendahara majelis kerja kepala sekolah (MKKS).
Setelah itu, KPK bergerak menuju tempat tinggal Rudiansyah yang merupakan Ketua MKKS. Setelah keduanya ditangkap, sekitar pukul 06.30 WIB, petugas KPK menangkap Bupati Irvan Rivano Muchtar.
Pada Rabu siang, sekitar pukul 12.05 WIB, tim KPK menangkap Budiman selaku kepala seksi di sebuah hotel di Cipanas, Jawa Barat.
Total ada enam orang yang dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bupati Cianjur, Dimulai Sejak Rabu Dini Hari
Setelah menangkap dan memeriksa enam orang dalam OTT, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka.
Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Masing-masing adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin, serta Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi menerima, memotong, atau memaksa seseorang memberikan sesuatu atau gratifikasi terkait dana pendidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Cianjur dan Kadis Pendidikan sebagai Tersangka
Dari hasil pemeriksaan KPK, Irvan dan kepala dinas pendidikan serta dua orang lainnya diduga memotong dana pendidikan untuk 140 sekolah menengah pertama (SMP).
"Dana alokasi khusus untuk pembangunan fasilitas pendidikan justru dipangkas sejak awal dengan pihak-pihak tertentu sehingga yang menjadi korban adalah para siswa di Cianjur," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Rabu (12/12/2018).
Basaria menambahkan, pada tahun 2018, Kabupaten Cianjur mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan sebesar Rp 46,8 miliar.
Namun, KPK menduga bupati dan kepala dinas memotong DAK tersebut sebesar 14,5 persen. Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur.
Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium. Menurut Basaria, diduga fee untuk Irvan sebesar 7 persen dari nilai anggaran DAK.
Baca Juga: Bupati dan Kadis Cianjur Korupsi Dana Pendidikan 140 SMP
Dari hasil penelusuran KPK, diduga kuat kasus korupsi pada dana pendidikan di Kabupaten Cianjur sudah terjadi sejak masa pemerintahan Irvan Rivano.
KPK menduga praktik serupa telah terjadi sejak bupati pada periode sebelumnya, yaitu saat periode Tjetjep Muchtar Soleh. Tjetjep merupakan orangtua Irvan Rivano.
"Ini sudah terjadi pada periode sebelumnya, pada saat orangtuanya menjabat," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Baca juga: KPK Minta Kakak Ipar Bupati Cianjur Segera Menyerahkan Diri Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady sebagai tersangka. Menurut Basaria, Cepy sudah sering membantu Tjetjep saat masih menjabat sebagai bupati.
Baca Juga: Korupsi Dana Pendidikan Diduga Sudah Sejak Bupati Cianjur Periode Sebelumnya
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil prihatin atas operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Cianjur dan kroninya.
"Kalau disebut sedih saya sangat sedih, disebut prihatin sangat prihatin," kata Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (12/12/2018).
Dalam berbagai pertemuan bersama bupati dan wali kota, Emil sudah berulang kali mengingatkan para kepala daerah agar tak bermain di ranah integritas.
"Tugas dari saya adalah menjalankan undang-undang memberikan bimbingan, nasihat, termasuk nasihat kepada diri saya sendiri untuk selalu mengingatkan. Tapi ujungnya itu pilihan, keputusan batin dari setiap individu," kata Emil.
Menurut Emil, persoalan korupsi merupakan urusan niat individu. Jadi, kata dia, serapat apa pun sistem pencegahan bisa ditembus.
Baca Juga: Soal OTT Bupati Cianjur, Ridwan Kamil: Saya Sangat Sedih, Sangat Prihatin...
Sumber: KOMPAS.com (Dendi Ramdhani, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.