Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Sidang Tipikor Utut Adianto di Semarang, Akui Beri Rp 150 Juta hingga Kenal Bupati Non-aktif Tasdi

Kompas.com - 13/12/2018, 13:53 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Grand Master Catur Utut Adianto akhirnya hadir dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Purbalingga Tasdi di Semarang, Jawa Tengah.

Sebagai saksi, Wakil Ketua DPR RI tersebut mengakui telah memberi uang Rp 150 juta kepada terdakwa Bupati Purbalingga non-aktif Tasdi.

Uang tersebut diduga diperuntukan bagi biaya pemenangan Ganjar Pranowo dalam Pilkada 2018. Utut pun mengaku uang tersebut adalah miliknya sendiri.

Inilah fakta di balik kasus suap yang diduga melibatkan Utut Adianto:

1. Utut sempat dua kali mangkir panggilan Jaksa

Utut Adianto bersumpah sebelum menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu  (12/12/2018)KOMPAS.com/NAZAR NURDIN Utut Adianto bersumpah sebelum menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/12/2018)

Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto akhirnya menghadiri sidang kasus korupsi yang melibatkan Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/12/2018).

Utut sempat dua kali "mangkir" dari pemanggilan jaksa untuk menjadi saksi. Alasan saat itu Utut sedang dinas di luar negeri, yakni di Turki dan Myanmar.

Utut akhirnya hadir saat pemanggilan ketiga. Mantan Ketua Fraksi PDI-P itu merupakan saksi terakhir yang didatangkan jaksa KPK.

Utut dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi kasus dugaan suap kepada Tasdi. Saat sumpah sebelum sidang dimulai, Utut mengaku mengenal dengan terdakwa, Tasdi.

"Kenal. Tidak ada (hubungan keluarga)," jawab Utut, dalam sidang.

Baca Juga: Sidang Kasus Suap Bupati Purbalingga, Utut Adianto Lagi-lagi Tak Hadir untuk Bersaksi

2. Utut akui telah memberi uang Rp 150 juta ke Tasdi

ilustrasi uang dalam amplop.Thinkstock ilustrasi uang dalam amplop.

Utut mengakui telah memberikan uang Rp 150 juta kepada Tasdi. Uang itu diberikan untuk tambahan modal pemenangan pasangan Ganjar Pranowo dan Taj Yasin di Pilgub Jateng 2018 lalu.

"Benar, pernah berikan. Tanggal, saya gak hafal, tapi tahun 2018 ini ada Pilgub Jateng," kata Utut menjawab pertanyaan jaksa KPK dalam sidang.

Utut mengaku kenal dengan terdakwa karena Tasdi menjabat sebagai ketua DPC PDI-P Purbalingga.

"Saya calon anggota legislatif, dia pimpinan DPC Purbalingga," katanya.

Baca Juga: Absen 2 Kali, Utut Adianto Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang Kasus Korupsi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com