"Kemudian penggunaan uangnya tadi untuk berbagai macam termasuk salah satunya THR petugas lapas," katanya.
Dalam rekap tulis tangan yang ditampilkan jaksa dalam persidangan itu, terdapat sejumlah nama yang mendapatkan uang dengan kisaran yang variatif mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta.
"Rinciannya tadi ada mulai level Kabid (paling tinggi) dan petugas lebih rendah," ucap jaksa.
Baca juga: Fahmi Darmawansyah Akui Berikan Mobil untuk Mantan Kalapas Sukamiskin
Sedang untuk Kalapas memang tidak tertera dalam rekap tersebut. Menurutnya setingkat Kalapas, hanya tinggal meminta.
"Kok Kalapas enggak atasan Kabid? Karena Kalapas kalau suatu waktu minta sudah ada. Keterangan saksi begitu. Jadi enggak perlu dibagikan THR lagi. Cuma karena yang bersangkutan Kalapas ini baru, dia menyangkal, enggak tahu soal itu," kata jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.