BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap para pegawai yang mendapatkan tunjangan hari raya (THR) yang didapatkan dari iuran saung narapidana.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein yang beragendakan saksi Andri Rahmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018).
Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK menampilkan bukti tulisan tangan rekap pemasukan uang yang terproyeksi pada layar putih yang berada di belakang jaksa.
Baca juga: Ini Kata Warga Binaan soal Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin Bandung
Tulisan tangan itu berjudul 'daftar pemasukan iuran saung'. Adapun terdapat sejumlah nama terdaftar dalam rekap tulisan tersebut, berikut uang yang diberikan.
1. Pa Sanusi Rp 3.000.000
2. Pa Umar Rp 3.000.000
3. Pa Amran Rp 1.500.000
4. Pa Fahmi Rp 3.000.000
5. Pa Mohan Rp 1.500.000
6. Patrialis Rp 3.000.000
7. Pa Carles Rp 2.000.000
8. Pa WK Rp 2.500.000
Adanya iuran untuk saung tersebut dibenarkan Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo. Menurutnya, iuran tersebut diberikan warga binaan untuk perawatan saung.
"Sesuai persidangan. Jadi kepada mereka-mereka warga binaan tadi, di situ (Lapas Sukamiskin) kan ada mereka diberikan fasilitas memiliki saung dengan konsekuensi membayar iuran saung. Nah yang bertugas menagihnya itu saksi (Andri Rahmat)," katanya.
Namun, ternyata, uang itu tidak hanya digunakan biaya perawatan saja, tapi juga untuk berbagai macam, salah satunya THR yang diberikan kepada beberapa petugas Lapas Sukamiskin