Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu, Pria Ini Bunuh Pacar Mantan Kekasihnya

Kompas.com - 12/12/2018, 21:55 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

OKU TIMUR, KOMPAS.com - Api cemburu membuat Deni Saputra (20) khilaf hingga nekat membunuh Muhammad Mustakim (22) secara keji.

Korban ditemukan tewas dengan kondisi sudah membusuk dialiran Sungai Komering, Desa Tanjung Kemala, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur AKP Ikang Ade Putra mengatakan, mulanya warga sekitar di Desa Tanjung Kemala, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat yang berada dipinggir sungai pada Sabtu (8/12/2018).

Baca juga: Perempuan yang Tewas Membusuk di Rumah Petak Dibunuh Suami Sirih, Motifnya Cemburu

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan identitas mayat tersebut dan diketahui bernama Muhammad Mustakim, yang tercatat sebagai warga Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur.

"Hasil penyelidikan, diketahui korban menjadi korban pembunuhan," kata Ikang, saat dikonfirmasi, Rabu (12/12/2018).

Ikang melanjutkan, dari pemeriksaan, motif Deni tega menghabisi nyawa Mustakim lantaran cemburu akibat korban menjalin tali asmara dengan mantan kekasihnya berinisial RM.

Mengetahui mantan kekasihnya itu menjadi pacar Mustakim, Deni langsung menghubungi korban untukbertemu di kebun karet Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura.

"Mereka bertemu untukmenyelesaikan perselisihan antar mereka berdua, karena Deni cemburu Mustakim menjadi pacar mantannya," ujar Ikang.

Baca juga: Pemuda Ini Nekat Bacok Orang karena Cemburu

Namun, ketika bertemu, keduanya terlibat selisih paham hingga terjadi cekcok. Korban sempat lebih dulu memberikan pukulan ke arah wajah tersangka.

Namun, pukulan itu berhasil dihindari Deni. "Tersangka lalu mendorong korban dan terjatuh, di sana korban tewas setelah dicekik oleh Deni," ungkap Ikang.

Atas perbuatannya, Deni terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan kurungan selama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com