Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKSDA Aceh Terima Kulit Harimau Sumatera Hasil Perburuan

Kompas.com - 12/12/2018, 18:46 WIB
Raja Umar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


BANDA ACEH, KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menerima kulit harimau sumatera dari Pengadilan Negeri Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan, setelah pelaku divonis bersalah empat tahun kurungan penjara.

“Kulit harimau ini hasil sitaan dari pengumpul di Aceh Selatan, setelah proses sidang, barang bukti diserahkan ke BKSDA,” kata dokter hewan dari BKSDA Aceh, Taing Lubis, kepada wartawan, Rabu (12/12/2018).

Taing mengatakan, kulit harimau sumatera tersebut diperkirakan berasal dari harimau jantan berusia 30 tahun, hasil perburuan dari kawasan Gunung Lauser.

Baca juga: Dua Harimau Lepas dari Kandang, Kebun Binatang Semarang Disterilkan dari Pengunjung

Bedasarkan hasil identifikasi dari barang bukti kulit harimau itu, lanjut Taing, pelaku memburu hewan dilindungi itu dengan cara memasang perangkap jerat.

Sebab, di bagian kulit kaki terdapat tanda bekas luka jeratan.

“Kalau dari hasil identifikasi, harimau ini dijerat, ada bekas di bagian kaki, sementara bagian tubuh lainnya masih baik dan utuh, diduga pelaku perburuan itu profesional," sebut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com