Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sipir Asal Jambi Tertangkap Selundupkan 6 Kg Sabu dari Palembang

Kompas.com - 12/12/2018, 15:51 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap dua warga Jambi yang hendak membawa sabu sebanyak 6 kilogram untuk diedarkan menjelang tahun baru dan natal.

Kedua tersangka tersebut, yakni Sukardian alias Adi (37), warga Jalan KH Tomo RT 11, Kelurahan Tahyatul Yaman, Kecamatan Palayangan, Kota Jambi dan Edimar alias Edi (54), PNS sipir Lapas Anak Jambi.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, penangkapan bermula saat Adi tiba di Palembang untuk membawa sabu sebanyak 6 kilogram ke Jambi setelah diperintahkan oleh seorang napi yang mendekam di sel tahanan Batam.

Ketika hendak menaiki mobil bus menuju Jambi di kawasan Kolonel Haji Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang, petugas yang mengetahui informasi tersebut langsung menangkap Adi.

 "Ada satu tas dukung yang dibawa tersangka setelah diperiksa ternyata ada enam bungkus berisi sabu. Totalnya 6 kilogram," kata Zulkarnain saat gelar perkara, Rabu (12/12/2018).

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pemuda Pemakai dan 2 Wanita Pengedar Sabu di Riau

Dari Adi, petugas langsung mengembangkan siapa pemesan narkoba dalam jumlah banyak itu. Setelah diselidiki, tersangka mengaku disuruh bandar bernama Cak yang ada di Jambi.

Pengejaran pun dilakukan di sana, namun ternyata Cak yang dimaksud adalah tahanan di Lapas Batam. Cak kembali memerintahkan kurirnya, yakni Edi, sipir Lapas Anak, di Jambi.

"Ketika di Jambi, Edi hendak menerima narkoba itu sehingga langsung ditangkap. Edi ini adalah sipir lapas anak berstatus PNS," ujar Kapolda Sumsel.

Menurut jenderal bintang dua ini, pengiriman sabu dari Palembang ke luar Sumsel baru kali ini terjadi. Pihaknya akan mengembangkan siapa bandar besar yang ada di Sumsel.

"Dugaannya seperti itu, di sini ada bandar besar. Sebab ini baru pertama kali, biasanya sabu dari luar masuk ke Palembang. Tetapi ini sebaliknya, kita akan terus dalami dengan melakukanpemeriksaan terhadap kedua tersangka," ujarnya.

Baca juga: Disuruh Pacar, Gadis Berparas Ayu Ini Nekat Edarkan Sabu-sabu

Atas perbuatannya, Adi dan Edi dijerat Pasal 112-114 Undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com