Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utut Beri Rp 150 Juta kepada Bupati Tasdi untuk Bantu Ganjar di Pilkada Jateng

Kompas.com - 12/12/2018, 15:04 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/12/2018).

Ia diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaaan suap dan gratifikasi Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi.

Dalam keterangannya, Utut mengakui telah memberi uang Rp 150 juta kepada Tasdi. Uang itu diberikan untuk tambahan modal pemenangan pasangan Ganjar Pranowo dan Taj Yasin di Pilgub Jateng 2018 lalu.

"Benar, pernah berikan. Tanggal, saya gak hafal, tapi tahun 2018 ini ada Pilgub Jateng," ujar Utut menjawab pertanyaan jaksa KPK dalam sidang.

Utut sendiri mengaku kenal dengan terdakwa karena Tasdi menjabat sebagai ketua DPC PDI-P Purbalingga. Perkenalan pertama diakui saat Tasdi masih menjabat sebagai ketua DPRD Purbalingga.

"Saya calon anggota legislatif, dia pimpinan DPC Purbalingga," katanya.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Bupati Purbalingga, Utut Adianto Lagi-lagi Tak Hadir untuk Bersaksi

Utut mengakui telah memberikan uang tersebut, namun tidak secara langsung. Uang Rp 150 juta dianggap sebagai iuran gotong royong kader partai untuk memenangkan pasangan calon di Pilkada Jawa Tengah.

"Gotong royong itu semampunya, kalau saya kasih Rp 150 juta, ada yang urun makan, urun sound, dan sebagainya. Itu gak ada standar baku," tambahnya.

Dikatakannya, pemberian uang Rp 150 juta itu bukan dalam rangka kegiatan kedinasan. Uang diberikan untuk kegiatan partai dan modal memenangkan pasangan calon di Pilkada Jateng.

"Ini bukan acara pemerintah, tapi (acara) partai dalam rangka memenangkan Mas Ganjar," tambahnya.

Uang itu diberikan melalui staf dan diterima oleh utusan Tasdi. Namun, Utut di dalam sidang mengaku tidak tahu staf siapa yang diutus memberi uang tersebut.

"Enggak. Bukan saya yang berikan. Staf siapa? Saya pasti cek dulu, yang pasti staf saya," tambahnya.

"Staf saya, nanti saya cek," ujarnya.

Dalam perkara ini, Tasdi didakwa menerima suap dan gratifikasi saat menjabat orang nomor satu di Purbalingga.

Dalam kasus suap, ia didakwa menerima Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap kedua dengan nilai proyek Rp 22 miliar.

Baca juga: Belasan Siswa SD di Purbalingga Keracunan Permen Opalfurt dan Opalmint

Sementara dalam kasus gratifikasi, dia didakwa menerima uang Rp 1,465 miliar dan 20.000 dollar AS. Utut disebut beri uang Rp 150 juta kepada Tasdi.

Tasdi dijerat dengan dakwaan yang disusun secara akumulatif, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com