Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Absen 2 Kali, Utut Adianto Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang Kasus Korupsi

Kompas.com - 12/12/2018, 12:13 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto akhirnya menghadiri sidang kasus korupsi yang melibatkan Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/12/2018).

Utut sebelumnya "mangkir" selama dua kali pemanggilan yang dilakukan Jaksa pada KPK. Kala itu, Utut berturut-turut dinas luar negeri, yaitu berdinas di Turki dan Myanmar.

Pada panggilan ketiga, Utut hadir dengan mengenakan baju batik dan celana hitam. Mantan Ketua Fraksi PDIP itu merupakan saksi terakhir yang didatangkan jaksa KPK.

Sebelum bersaksi, Utut disumpah terlebih dahulu. Di awal keterangan, dia juga ditanya soal kaitan keluarga dengan terdakwa Tasdi. Apakah mengenal Tasdi, atau ada hubungan keluarga.

"Kenal. Tidak ada (hubungan keluarga)," jawab Utut, dalam sidang.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Bupati Purbalingga, Utut Adianto Lagi-lagi Tak Hadir untuk Bersaksi

Setelah itu, Utut juga ditanya soal pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK soal pemeriksaan tersebut. Utut juga ditunjukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk diperiksa kembali.

"Benar. Saya telah diperiksa di KPK," jawabnya.

Di depan hakim, Utut menyimak dan membaca dengan setiap poin BAP hasil pemeriksaan dari KPK. Di akhir pembacaan itu, Utut tidak keberatan atas keterangan yang diberikan.

"Betul dan tidak ada perubahan," tambahnya.

Di luar ruang pemeriksaan, terlihat sejumlah politisi PDIP hadir di kursi pengunjung. Antara lain Bambang Wuryanto, Dede Indra Permana, dan sejumlah petinggi PDIP Jawa Tengah.

Dalam perkara ini, Tasdi sendiri didakwa menerima suap dan gratifikasi saat menjabat orang nomor satu di Purbalingga.

Dalam kasus suap, ia didakwa menerima Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp 22 miliar.

Sementara dalam kasus gratifikasi, dia didakwa menerima uang Rp 1,465 miliar dan 20.000 dollar AS.

Utut disebut memberi uang Rp 150 juta kepada Bupati non aktif tersebut.

Tasdi dijerat dengan dakwaan yang disusun secara akumulatif, yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kompas TV Utut Adianto resmi menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com