YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, mencatat ada penambahan 1.801 pemilih setelah dilakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2).
KPU akan terus melakukan update data sampai menjelang pemilu mendatang.
"DPTHP 2 yang ditetapkan November lalu sebanyak 604.093, setelah tindak lanjut instruksi KPU RI untuk memperpanjang masa perbaikan atau pencermatan 30 hari itu, saat ini menjadi 605.894," kata Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Rulan Hani saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/12/2018)
Adapun rincian daftar pemilih laki-laki yakni mencapai 295.263 sedangkan jumlah pemilih perempuan mencapai 310.631.
Baca juga: Ada Tambahan 300, DPT di Gresik Kini Jadi 927.045 Orang
Ia mengatakan akan terus meng-update data pemilih termasuk yang belum melakukan perekaman E-KTP, seperti pada pemilih pemula, kemudian warga lanjut usia (lansia), dan warga penyandang disabilitas.
"Target untuk perekaman E-KTP akhir tahun ini kan selesai semua. Termasuk pemula, lansia, difabel," ucapnya.
Ia mengaku masih menunggu rekomendasi dari KPU RI perlu atau tidaknya pencermatan kembali mengenai daftar pemilih tetap.
Pihaknya dalam pencermatan kemarin telah berusaha secara maksimal, agar hasilnya maksimal.
Koordinasi KPU-Bawaslu
Komisioner Bidang Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Gunungkidul Rosita mengatakan, pihaknya memang terus berkoordinasi dengan KPU Gunungkidul dalam pencermatan daftar pemilih.
Baca juga: KPU Upayakan Pemutakhiran DPT Sulteng Rampung dalam Sebulan
Sehingga nantinya tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan hak pilih mereka. Beberapa waktu lalu, sejumlah rekomendasi juga telah disampaikan pada KPU.
“Harapan kami masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memperjuangkan hak pilih termasuk tertib adminsistrasi kependudukan mempunyaki E-KTP dan Kartu Keluarga," katanya.
Harapannya, gelaran pesta demokrasi di tahun 2019 mendatang dapat berjalan sebagaimana mestinya, terakomodir dan benar-benar berkualitas.