Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kata Rektor di Pekanbaru yang Dipolisikan karena Dugaan Melempar Disertasi

Kompas.com - 11/12/2018, 07:36 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Rektor Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) Mubarak, dilaporkan ke Polda Riau oleh seorang mahasiswa yang sedang menjalani disertasi doktor Ilmu Lingkungan di Universitas Riau (UNRI) bernama Komala Sari (35).

Mubarak yang merupakan penguji disertasi korban dilaporkan karena diduga telah melempar draf disertasi yang mengenai pelapor.

Kasus itu terjadi pada Senin 1 Oktober 2018 dan dilaporkan pada 3 Oktober 2018 lalu, atas tuduhan melakukan penghinaan dan tindak penganiayaan terhadap mahasiswa tersebut.

Berikut penjelasan Mubarak dengan Kompas.com, Senin (10/12/2018), terkait dirinya dilaporkan ke polisi.

"Jadi ini adalah merupakan salah memahami oleh seorang mahasiswa terhadap dosennya. Sehingga, dengan salah memahami itu, maka salah menyikapinya," ungkap Mubarak.

Baca juga: Kisah Mahasiswa Polisikan Rektor di Riau, Dicap Penyebar Fitnah hingga Dilempar Disertasi 250 Halaman

Sebagai seorang dosen, Mubarak mengaku mencari bagaimana caranya agar selalu melaksanakan kegiatan profesional dengan tujuan supaya mahasiswa itu bagus dalam hal disertasi.

"Status saya sebagai penguji disertasi dia (Komala Sari), di situ ada tugas dan tanggung jawab saya untuk memperbaiki disertasi mahasiswa," terang Mubarak.

Oleh karena itu, kata dia, sebelum melaksanakan, menyetujui tahapan selanjutnya, apa yang disarankan, tentu diperiksa dulu dan apakah bisa diperbaiki atau tidak.

"Artinya memang, ini kan diskusi. Diskusi itulah yang tidak terjadi. Itu dia. Jadi kalau dia melaporkan saya (ke polisi), saya menganggap itu anak yang sedang merajuk kepada orangtua. Kalau orang Melayu, begitulah intinya," ungkap Mubarak.

Terkait adanya tindakan emosi hingga pelemparan disertasi kepada korban, Mubarak menyebutkan bahwa itu tidak terjadi.

"Ini yang perlu saya luruskan. Itu tidak ada mengenai korban. Kalau orangtua, kadang-kadang marah kepada anaknya tidak mungkin langsung dipukul. Tentu yang lain dipukul, supaya tidak menyakiti anaknya. Jadi itu tidak benar ada mengenai dia," akui Mubarak.

Dia juga membantah melontarkan kata-kata kasar atau penghinaan terhadap Komala Sari.

"Kami ada bukti. Di ruang itu, saya tidak sendiri. Saat itu ada wakil rektor saya, memang ada yang kami bicarakan waktu itu. Maka kami menghentikan pembicaraan sambil melayani mahasiswa, karena bagi saya mahasiswa harus dilayani sebaik-baiknya," ujar Mubarak.

Masalah ini berpuncak dari pembicaraan kontrak kerja. Dimana, terlapor dituduh telah memutus kontrak kerjasama lembaga UMRI dengan pelapor.

"Saya sudah tanya ke dia apa masalahnya. Saya juga minta maaf kalau ada mempersulit. Dia (Komala Sari) terus bilang saya memutus kontrak kerja dengan lembaga, tapi itu saya tidak tahu. Saya sudah bersumpah malah," akui Mubarak.

Dia juga mengaku sedih saat pelapor menuduh melakukan pemutusan kontrak kerja sama tersebut.

"Tapi dia tetap tidak menerima apa yang saya sampaikan. Dia malah menceritakan hal yang saya tidak tahu, itulah penyebab saya terpancing (emosi). Kenapa? Karena saya merasa tersudut pada sesuatu yang saya tidak ketahui. Memang dia ada kontrak kerja dengan lembaga, tapi saya tidak ikut campur itu," jelas Mubarak.

Baca juga: Mahasiswa di Pekanbaru Dilempar dengan Disertasi, Rektor Dipolisikan

Sejak dilaporkan pada 3 Oktober 2018 lalu, Mubarak mengaku belum dipanggil oleh penyidik Polda Riau.

"Belum ada dipanggil. Saya harap tidak dipanggil (penyidik). Tapi, kalau dipanggil saya siap, Insya Allah," harap Mubarak.

Untuk menghadapi masalah ini, Mubarak menyiapkan tiga orang pengacara.

"Sudah ada tim pengacara tiga orang," sebutnya.

Masih terkait masalah itu, Mubarak sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Komala Sari melalui beberapa orang.

"Saya sudah minta maaf. Saya juga meminta beliau cabut laporan. Masak dosen dilaporkan ke polisi, itu tidak baik. Tapi kalau dia melanjutkan, ya gimana lagi," ucap Mubarak.

Sementara itu, dia berharap kepada Komala Sari agar melanjutkan disertasinya. Namun dia selaku penguji sudah mengundurkan diri.

"Saya harap dia selesaikan disertasinya," tambah Mubarak.

Sementara itu, Komala Sari saat ditemui Kompas.com, Senin, mengaku tetap melanjutkan perkara ini.

"Sekarang (perkara) ini saya lanjutkan. Saya sudah dua kali dipanggil penyidik (Polda Riau). Besok, Selasa (11/12/2018) saya dipanggil lagi. Hasil visum saya ada di Polda Riau," terang Komala.

Namun demikian, dia mengaku mau berdamai dengan tiga syarat.

"Pertama, perbaiki nama baik saya bahwa kejadian ini benar terjadi bahwa Bapak telah melempar dan menghina saya dengan kata-kata 'binatang dan tidak bermoral', kedua, bagi pihak kampus ada jaminan bahwa saya bisa melanjutkan studi dan ketiga, mungkin masalah pembimbing. Saya sebenarnya tidak ada masalah dengan pembimbing. Tapi kalau ini ternyata benar kesalahan Pak Mubarak, saya harap pembimbing saya seperti semula kembali. Itu syaratnya kalau mau berdamai," kata Komala.

Akibat dari masalah ini, Komala Sari menjadi terkendala untuk mendapatkan gelar doktor Ilmu Lingkungan.

"Seharusnya disertasi sudah selesai. Karena target saya, Agustus progres tiga, Oktober progres empat dan seminar hasil. Selanjutnya menunggu hasil publikasi jurnal internasional, karena saya sudah publish jurnalnya. Studi saya tinggal dua semester lagi. Jadi karena masalah ini disertasi saya jadi gantung," terang Komala.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyampaikan, laporan Komala Sari masih sedang di dalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau.

"Jadi kami menerima laporan dari masyarakat atas nama Komala Sari yang melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan kita terima tanggal 3 Oktober 2018 lalu," ucap Sunarto pada Kompas.com, Senin.

Dia menambahkan, saat ini sudah dilakukan pemanggilan terhadap pelapor.

"Pelapor sudah dua kali dilakukan pemeriksaan. Sementara terlapor (belum). Sementara itu saja," tutup Sunarto.

Diberitakan sebelumnya, Komala Sari salah satu mahasiswa yang sedang menjalani studi S3 Ilmu Lingkungan di UNRI melaporkan pengujinya, Mubarak yang merupakan rektor UMRI. Kedua kampus ini berada di Pekanbaru.

Komala melapor ke Polda Riau karena dilempar oleh Mubarak dengan menggunakan draf disertasi awal Oktober 2018 lalu.

Sebelum kejadian itu, pelapor hendak meminta tanda tangan disertasi kepada Mubarak. Namun, terjadi perdebatan antara keduanya yang berujung pada laporan polisi.

Kompas TV Memperingati hari anti korupsi internasional 9 Desember, gabungan mahasiswa kota Palopo, Sulawesi Selatan berdemonstrasi di kantor Kejaksaan Negeri Palopo menuntut penuntasan kasus korupsi Jalan Lingkar Barat. Unjuk rasa sempat ricuh saat mahasiswa berusaha membakar ban bekas. Bentrokan terjadi antara gabungan mahasiswa kota Palopo dengan pegawai kejaksaan saat mahasiswa berusaha masuk ke dalam halaman kantor kejaksaan negeri dengan menerobos pagar. Kericuhan juga dipicu niat mahasiswa membakar ban bekas yang dihalangi pegawai kejaksaan. Sementara menurut pihak Kejari Palopo untuk kasus korupsi Jalan Lingkar Barat saat ini sedang dalam penanganan pembuktian perkara materil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com