"Seharusnya disertasi sudah selesai. Karena target saya, Agustus progres tiga, Oktober progres empat dan seminar hasil. Selanjutnya menunggu hasil publikasi jurnal internasional, karena saya sudah publish jurnalnya. Studi saya tinggal dua semester lagi. Jadi karena masalah ini disertasi saya jadi gantung," terang Komala.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyampaikan, laporan Komala Sari masih sedang di dalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau.
"Jadi kami menerima laporan dari masyarakat atas nama Komala Sari yang melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan kita terima tanggal 3 Oktober 2018 lalu," ucap Sunarto pada Kompas.com, Senin.
Dia menambahkan, saat ini sudah dilakukan pemanggilan terhadap pelapor.
"Pelapor sudah dua kali dilakukan pemeriksaan. Sementara terlapor (belum). Sementara itu saja," tutup Sunarto.
Diberitakan sebelumnya, Komala Sari salah satu mahasiswa yang sedang menjalani studi S3 Ilmu Lingkungan di UNRI melaporkan pengujinya, Mubarak yang merupakan rektor UMRI. Kedua kampus ini berada di Pekanbaru.
Komala melapor ke Polda Riau karena dilempar oleh Mubarak dengan menggunakan draf disertasi awal Oktober 2018 lalu.
Sebelum kejadian itu, pelapor hendak meminta tanda tangan disertasi kepada Mubarak. Namun, terjadi perdebatan antara keduanya yang berujung pada laporan polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.