Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Modus Dugaan Korupsi Dana Hibah Sekda Kabupaten Tasikmalaya

Kompas.com - 10/12/2018, 19:51 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya nonaktif Abdul Kodir didakwa melakukan tindakan korupsi memotong dana hibah bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Kodir didakwa dua pasal, pertama Pasal 2 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang Tipikor junto Pasal 55 dan 56 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, Kodir dikenakan Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang Tipikor junto Pasal 55 dan 56 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Andi Andika Wira, terdakwa Kodir memotong dana hibah bansos Kabupaten Tasikmalaya dengan dalih membutuhkan sejumlah uang untuk membayar kegiatan agama.

Kodir yang saat itu sebagai sekda juga ketua umum tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) memanggil dua orang pegawai negeri sipil (PNS) bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Tasikmalaya, yakni Eka Ariansyah dan Alam Rahadian dan memerintahkannya untuk mencari proposal pengajuan dana hibah guna menyerap dana hibah yang tersedia dalam peraturan Bupati Nomor: 900/Kep.41-BPKAD/2017 tanggal 27 Januari 2017.

"Terdakwa saat itu menyatakan membutuhkan sejumlah uang dengan dalih untuk membayar kegiatan MQK (Musabaqoh Qirlatil Khutub) karena kegiatan tersebut tanpa didukung dengan anggaran," kata Andi saat membacakan surat dakwaan dalam sidang kasus pemotongan dana hibah bansos Tasikmalaya, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/12/2018).

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah, Sekda Tasikmalaya Didakwa 20 Tahun Penjara

Ketika dana itu turun, katanya, maka terdakwa dan saksi akan membagi hasil.

"Apabila nanti anggaran turun maka untuk terdakwa 50 persen dan Alam serta Eka 50 persen," tuturnya.

Alam dan Eka kemudian meminta bantuan Lia Sri Mulyani yang merupakan kerabat Eka untuk mencarikan proposal karena Lia sendiri dianggap memiliki jaringan untuk itu. Dari kesepakatan itu, Lia mendapatkan 3,5 persen.

"Kemudian saksi Lia meminta bantuan kepada saksi Mulyana untuk mencarikan proposal dengan kesepakatan saksi Mulyana mendapatkan 17,5 persen dari total pencairan," ungkap Andi.

Mencari proposal

Mulyana pun meminta bantu Setyawan untuk mencarikan proposal, sehingga Setyawan pun akhirnya menghubungi beberapa yayasan yang membutuhkan dana bantuan hibah, dan terkumpul 16 yayasan. Dari kesepakatan itu, Setyawan mendapatkan 10 persen dari total pencairan.

Menurut Jaksa, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Bupati Tasikmlaya No 14 Tahun 2016, yayasan penerima hibah harus terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Saksi Setyawan melalui saksi Arif mengurus pembuatan akta notaris pendiriannya untuk 10 yayasan, sedangkan tiga yayasan telah memiliki akta pendiriannya. Setelah akta pendirian selesai, kemudian ke-13 akta pendirian tersebut diserahkan ke saksi Setiawan, kepada saksi Mulyana," katanya.

Lebih lanjut, Mulyana juga memalsukan SK pengesahan itu sesuai dengan SK pengesahan yayasan dari Kemenkumham RI.

"Saksi Mulyana memalsukan dengan cara mendesain sendiri SK pengesahan tersebut menyerupai SK pengesahan yang dikeluarkan Kemekumham di komputer miliknya, dengan melihat SK penetapan asli yang dikeluarkan Menkumham RI yang diberikan saksi Setiawan sebelumnya, kemudian mencetaknya dengan printer," ungkapnya.

Baca juga: Polisi: 6 ASN dan 3 Sipil jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos Tasikmalaya

Dalam perjalannya, akhirnya terbit Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 900/Kep.436-BPKAD/2017 tentang penetapan penerima dana hibah. Yayasan pun seluruhnya sudah berjumlah 21 yayasan.

Dana yang diajukan untuk 21 yayasan itu sebenarnya ratusan juta rupiah, namun penerima dana hibah hanya mendapatkan 10 persen setelah di potong para terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com