Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Dana Hibah, Sekda Tasikmalaya Didakwa 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/12/2018, 17:06 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sekda nonaktif Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017.

Dalam Dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar menyatakan, Kodir diancam 20 tahun hukuman pidana.

Sidang yang dipimpin majelis hakim M Razad ini digelar di Pengadilan Negeri Klas I Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/12/2018).

Tampak Kodir bersama 8 terdakwa lainnya. Mereka antara lain Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin.

Lalu PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadin Muharam, PNS Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, dua warga sipil, Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan.

Sembilan terdakwa yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam itu duduk bersamaan di kursi pesakitan. Mereka didampingi enam pengacara.

Baca juga: Polisi: Niat Jahat Korupsi Dana Hibah Bansos Ada di Sekda Tasikmalaya

Sidang dimulai dengan pembacaan identitas oleh hakim yang dilanjutkan pembacaan dakwaan oleh JPU Kejati Jabar. Jaksa menyebut bahwa 9 terdakwa teribat dalam dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial APBD Kabupaten Tasikmalaya.

Bahkan Jaksa juga menyebut adanya pemotongan dana hibah yang diberikan kepada 21 yayasan/lembaga dengan potongan yang bervariasi. Termasuk persentasi pembagian hasil yang dilakukan 9 terdakwa.

"Bahwa terdakwa dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk memperkaya diri sendiri," kata JPU Andi Andika Wira.

Dalam dakwaannya, Kodir didakwa dua pasal, pertama dikenakan Pasal 2 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang Tipikor junto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Polisi: 6 ASN dan 3 Sipil jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bansos Tasikmalaya

Kedua, Kodir dikenakan Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang Tipikor junto Pasal 55 dan 56 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Iya, hukumanya 20 tahun," jelas Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Erwin usai sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com