Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSDA Garut: Pelihara Satwa Dilindungi Bisa Kena Sanksi Pidana

Kompas.com - 10/12/2018, 07:37 WIB
Ari Maulana Karang,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah V Garut, Purwantono pada Jumat (7/12/2018) pagi mendapat hadiah.

Seorang pegawai Cabang Dinas Kehutanan Wilayah V Garut, datang ke kantornya di Jalan Terusan Pahlawan Kelurahan Sukagalih dengan membawa seekor elang Brontok fase gelap.

Elang tersebut diserahkan ke kantor KSDA karena satwa tersebut termasuk satwa dilindungi. Namun, sayangnya, pegawai kehutanan yang menyerahkannya belum bisa dimintai banyak keterangan karena saat itu harus pergi ke kantor.

"Kita juga belum tahu banyak asal-usul elangnya, karena yang menyerahkan buru-buru mau masuk kantor tempat dia bertugas, katanya sih ada warga yang menyerahkan kepadanya," jelas Purwantono, Minggu (7/12/201).

Meski demikian, menurut Purwantono pihaknya akan mencoba kembali menemui pegawai tersebut untuk mencari tahu asal usul satwa tersebut.

Baca juga: BKSDA Tangkap Pemilik Warung yang Menjual Masakan Hewan Dilindungi

Ini menurutnya penting dalam upaya rehabilitasi yang akan dilakukan terhadap elang tersebut di Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK).

"Hari itu juga satwanya kita antarkan ke PKEK untuk direhab agar bisa dilepasliarkan lagi," jelasnya.

Asal usul elang, menurut Purwantono penting agar proses rehabilitasi bisa dilakukan lebih mudah. Karena, hewan yang telah dipelihara di rumah biasanya mengalami perubahan perilaku, apalagi jika dalam waktu yang lama. Belum lagi, bicara soal kesehatan satwa dan orang yang memelihara satwanya.

"Sebenarnya ada risiko besar memelihara satwa di rumah, karena bisa jadi sarana penularan penyakit juga kan, ada virus yang bisa disebarkan dari satwa ke manusia (zoonosis)," katanya.

Sanksi Pidana

Menurut Purwantono, satwa liar memang lebih baik dikembalikan ke alamnya. Pemerintah pun telah menetapkan satwa-satwa yang dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dimana pemelihara satwa dilindungi juga bisa dikenai sanksi pidana.

Baca juga: Penyebab Harimau Masuk Pasar Hingga Terjebak di Kolong Ruko Menurut BKSDA

 

Selain karena status satwa yang terancam punah, ada juga faktor soal risiko penyebaran penyakit dari satwa ke manusia jika dipelihara di rumah yang harus dipertimbangkan.

Karenanya, Purwantono mengimbau kepada masyarakat agar tidak memelihara satwa yang dilindungi di rumah dan menyerahkan kepada negara jika sudah tanggung memeliharanya.

"Upaya penegakan hukum biasanya kita lakukan secara persuasif dulu, kita ajak bicara mereka yang melihara satwa dilindungi agar mau menyerahkan," katanya.

Satwa-satwa dilindungi yang diserahkan warga, menurut Purwantono nantinya akan diserahkan pemerintah kepada lembaga-lembaga konservasi yang telah disyahkan pemerintah sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com