Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Dugaan Suap Rp 700 Juta Bupati Jepara kepada Hakim LAS

Kompas.com - 08/12/2018, 13:21 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto mengatakan ada ketentuan yang mengatur jika ada hakim tersangkut kasus pidana.

Jika hakim ditetapkan sebagai tersangka, maka akan dinonaktifkan sementara waktu sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap.

"Kalau statusnya sudah tersangka, sesuai aturan akan dinonaktifkan sampai kasusnya telah berkeliaran hukum yang tetap," ujar Eko, Jumat.

Hanya saja, penonaktifan harus menunggu surat dari Mahkamah Agung.

Baca Juga: Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Hakim PN Semarang Lasito Tetap Bekerja

3. Uang suap Bupati AS ke Hakim LAS diserahkan di Solo

KPK mengungkapkan, Ahmad Marzuki diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.

Rinciannya, uang sebesar Rp 500 juta dalam mata uang rupiah dan uang dollar Amerika Serikat dengan nilai setara Rp 200 juta.

Uang tersebut diduga diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam tas plastik bandeng presto. Uang dimasukkan ke dalam kotak bandeng presto agar tidak terlihat.

"LAS selaku hakim diduga menerima hadiah atau janji dari AM untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh AM atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," kata Basaria.

Baca Juga: Bupati Jepara Diduga Suap Hakim PN Semarang Sekitar Rp 700 Juta

4. Ancaman hukuman bagi Hakim LAS dan Bupati AM

ilustrasi penjaraShutterstock ilustrasi penjara

Dalam kasus ini, Ahmad Marzuki sebagai terduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Lasito terduga penerima disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Basaria Panjaitan menjelaskan, setelah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Semarang, Ahmad Marzuki mendekati Lasito agar mengabulkan permohonannya.

"Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," kata Basaria.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang

5. Tanggapan Ganjar Pranowo terkait kasus AM dan LAS

Vlog Ganjar Pranowo jadi referensi pemburu kuliner Jatengdok. Channel Youtube Ganjar Pranowo Vlog Ganjar Pranowo jadi referensi pemburu kuliner Jateng

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com