Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Dugaan Suap Rp 700 Juta Bupati Jepara kepada Hakim LAS

Kompas.com - 08/12/2018, 13:21 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dunia peradilan Indonesia kembali tercoreng. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lasito, hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, menjadi tersangka kasus suap.

Lasito diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki. KPK juga telah menetapkan Bupati Jepara periode 2017-2022 tersebut menjadi tersangka.

Menurut KPK, Ahmad Marzuki mencoba memengaruhi putusan pengadilan dengan menyuap Lasito dalam perkara penyimpangan dana bantuan partai politik PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014.

Inilah fakta di balik kasus suap menyuap tersebut:

1. Bupati Jepara AM dan Hakim PN LAS menjadi tersangka

Bupati Jepara Ahmad MarzukiKompas.com/Nazar Nurdin Bupati Jepara Ahmad Marzuki

KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuki dan hakim PN Semarang bernama Lasito sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AM, Bupati Jepara periode 2017-2022 dan LAS, hakim pada Pengadilan Negeri Semarang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Lasito diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuki untuk memengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukan Marzuki atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.

Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad.

"AM mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. AM mencoba mendekati hakim tunggal LAS melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang," ujar Basaria.

Baca juga: Hakim Tersangka Suap di PN Semarang Akan Dinonaktifkan

2. Tanggapan LAS usai menjadi tersangka

ilustrasi hakimshutterstock ilustrasi hakim

Dari pantauan wartawan, setelah menjadi tersangka, Lasito tetap bekerja sebagaimana biasanya, Jumat (7/12/2018) pagi.

Sejumlah wartawan mencoba mengklarifikasi terkait penetapannya menjadi tersangka.

"Langsung ke humas saja. Saya nanti menyalahi kode etik (kalau menjawab)," kata Lasito.

Dalam kasus ini, pihaknya meminta agar keterangan yang diberikan satu pintu, yaitu dari bagian humas.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com