Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UGM, Rektor Minta Maaf hingga Tim Khusus dari UGM

Kompas.com - 08/12/2018, 09:09 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Secara resmi, Universitas Gadjah Mada (UGM) mengakui lambat dalam merespons kasus dugaan pelecehan seksual saat KKN tahun 2017.

Untuk itu, Rektor UGM Panut Mulyono, meminta maaf kepada masyarakat. Panut juga menegaskan akan membentuk tim evaluasi KKN agar kasus serupa tidak lagi terulang di masa depan.

Selain itu, UGM akan membentuk tim penyusun kebijakan dan penanggulanngan pelecehan seksual.

Harapannya, program yang dihasilkan tim tersebut dapat melindungi mahasiswa di Kampus Biru dari ancaman segala bentuk pelecehan.

Berikut fakta baru kasus dugaan pelecehan di UGM:

1. UGM akui lamban merespons kasus dugaan pelecehan

Rektor UGM Panut Mulyono dan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Paripurna saat jumpa pers.KOMPAS.com/ WIJAYA KUSUMA Rektor UGM Panut Mulyono dan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Paripurna saat jumpa pers.

Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan, telah terjadi kelambanan dalam merespons peristiwa dugaan pelecehan seksual di KKN pertengahan 2017 lalu. Karenanya, UGM meminta maaf atas kelambanan yang terjadi.

"UGM meminta maaf atas kelambanan yang terjadi," ujar dia.

Dugaan pelecehan seksual ini terjadi di sub-unit 2 Nasiri, Kabupaten Seram Barat, Provinsi Maluku, dalam periode KKN Juli-Agustus 2017.

"Berdasarkan temuan tim investigasi internal yang dibentuk, dapat disimpulkan telah terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa KKN kepada mahasiswa KKN yang lain," kata dia, Jumat (07/12/2018).

Baca Juga: UGM Minta Maaf Atas Kelambanan Merespon Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KKN

2. Kelambanan yang membawa dampak psikologis bagi korban

ilustrasiDragonImages ilustrasi

Panut juga mengakui, kelambanan dalam merespons kasus tersebut telah berdampak serius secara psikologis, finansial, dan akademik terhadap terduga penyintas dan pelaku.

UGM juga menyadari masih adanya budaya menyalahkan korban (blaming the victim) dan budaya ini berdampak pada lambatnya pemenuhan hak korban.

Untuk itu UGM telah melakukan langkah-langkah strategis yakni membentuk tim fact finding yang bekerja di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.

"UGM juga membentuk tim evaluasi KKN yang bekerja sejak April-Juli 2018. Tim ini akan memperkuat dan memperdalam temuan tim fact finding," kata dia.

Baca Juga: Ombudsman Periksa 7 Pihak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM Saat KKN

3. Tim Komite Etik untuk kasus dugaan pelecehan seksual

IlustrasiThinkstockphotos.com Ilustrasi

Pihak UGM membentuk tim komite etik guna membuat rekomendasi kepada pimpinan universitas tentang penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual pada kegiatan kuliah kerja nyata (KKN).

Tim tersebut diharapkan dapat memberikan rekomendasi kepada pimpinan pada akhir tahun nanti.

"UGM menyadari bahwa pelecehan seksual merupakan persoalan serius yang seharusnya tidak terjadi di mana pun, khususnya institusi pendidikan tinggi seperti UGM," ujar Rektor UGM Panut Mulyono, dalam jumpa pers, Jumat (7/12/2018).

Komite Etik tersebut resmi dibentuk berdasarkan surat Keputusan Rektor Nomor 1991/UN1.P/SK/HUKOR/2018.

Baca Juga: UGM Bentuk Tim Komite Etik untuk Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KKN

4. Polisi memeriksa 13 saksi dan melakukan gelar perkara 

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Polda DIY telah melakukan gelar perkara dan memeriksa 13 orang terkait kasus dugaan pelecehan seksual saat KKN mahasiswa UGM di Maluku.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan sebanyak 13 orang yang diduga mengetahui, melihat, atau mendengar suatu peristiwa tersebut," kata Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo, di Mapolda DIY, Selasa (4/12/2018).

Pihaknya telah melakukan gelar perkara. Namun, tidak lantas selesai di gelar perkara tersebut.

"Kemarin kami sudah gelar perkara, tetapi bukan berarti sekali terus selesai. Di dalam gelar perkara kami menentukan untuk tindakan selanjutnya, maka dalam gelar perkara kemarin agar penyelidik lebih lagi mendalami," urai dia.

Polda DIY pun berkoordinasi dengan Polda Maluku. Bahkan, tidak menutup kemungkinan penyelidik dari Polda DIY akan langsung ke Maluku.

Baca Juga: Polda DIY Gelar Perkara Dugaan Pelecehan Seksual di KKN UGM

5. Temuan Ombudsman dalam kasus dugaan pelecehan seksual

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Pada Jumat (23/11/2018), Ombudsman memaparkan data baru soal dugaan penyimpangan prosedur dari penjelasan yang disampaikan koordinator tim investigasi lintas fakultas.

"Kalau selama ini kan diduga soal waktu, di mana proses penyelesaian yang berlarut. Dari penjelasan tadi, kita mendapatkan fakta baru tentang dugaan pelanggaran prosedur, tapi ini masih dugaan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri, Jumat (23/11/2018)

Menurut dia, dugaan penyimpangan prosedur tersebut terkait proses bagaimana nama mahasiswa yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual itu bisa diwisuda muncul dalam daftar wisudawan.

"Proses bisa yudisium sampai terdaftar sebagai calon wisudawan, ini patut diduga tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi tim investigasi," kata dia.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Data Baru Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM di KKN

Sumber: KOMPAS.com (Wijaya Kusuma)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com