Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nuril Tuding Hakim MA Keliru Memutuskan Kliennya Bersalah

Kompas.com - 08/12/2018, 07:37 WIB
Fitri Rachmawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MATARAM, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Baiq Nuril Maknun, Jumat (7/11/2018), menyiapkan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus kliennya.

PK segera diajukan setelah surat salinan putusan MA yang menyebutkan Nuril bersalah karena melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, dan harus menjalani hukuman 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta rupiah, mereka terima.

Dalam proses menyusun PK itu, Joko Jumadi, kuasa hukum Nuril mengatakan, pihaknya menilai hakim MA keliru membuat keputusan atas kasus Nuril.

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Baiq Nuril, Komentar Eks Kepala SMA Muslim hingga Imbauan Menkominfo

"Kami melihat bahwa ada kekeliruan hakim dalam memutus perkara ini, kekeliruannya yang ingin kita angkat adalah kekeliruan cara berpikir hakim melihat kronologis kasus Nuril ini. Kalau cara berpikir hakim seperti yang terjadi saat sekarang ini, maka akan banyak korban korban berikutnya," kata Joko.

Menurut Joko dan anggota tim kuasa hukum lain, putusan hakim MA tidak terlalu mengejutkan dan tak ada hal baru.

"Buat kami, keputusan hakim sangat normatif sehingga kami rencanakan alasan untuk PK itu tidak dalam bentuk novum (bukti baru), tapi lebih banyak menyoroti putusan hakim yang keliru," ujar dia.

Beberapa kekeliruan hakim MA yang dibeberkan tim kuasa hukum, di antaranya hakim mengatakan bahwa Nuril telah melakukan proses menyebarkan rekaman percakapan mantan atasannya.

"Nuril kan tidak menyebar, tapi ada pihak lain yang merekam dan memindahkannya ke laptop, saksi IM misalnya. Hakim tidak melihat fakta persidangan ini, semua yang diputuskannya berdasarkan pengetahuan hukum secara normatif saja," kata Joko.

Baca juga: Diperiksa 8 Jam, Muslim Mengaku Mengantuk dan Bantah Semua Tuduhan Baiq Nuril

Sementara itu, tim kuasa hukum yakin Nuril tidak akan ditahan. Sebab, Kejaksaan Negeri Mataram disebut sudah memberikan tenggat waktu 1 bulan untuk mengajukan PK.

"Kita berbaik sangka saja kejaksaan tidak akan melakukan eksekusi," ujar dia.

Nuril merupakan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, yang diputus bersalah oleh Mahkamah Agung, lantaran dituduh menyebar percakapan asusila mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram yang merupakan atasannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com