Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Perambah Hutan Lindung di Riau Ditangkap dalam Operasi Jaga Bumi

Kompas.com - 07/12/2018, 16:15 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Riau menangkap empat pelaku perambah hutan lindung Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis, Riau. Pelaku perusak hutan itu ditangkap dalam operasi jaga bumi 2018.

Kepala Balai Gakkum KLHK Seksi Wilayah II Sumatera, Eduward Hutapea menyampaikan, keempat pelaku ditangkap dengan barang bukti tiga unit alat berat eskavator, Kamis (6/12/2018).

"Pelaku yang kita amankan statusnya masih saksi. Mereka adalah S (50) sebagai penggerak, AH (32) operator eskavator, W (19) kernet alat berat dan M (41) tukang taman sawit," sebut Eduward kepada Kompas.com, Jumat (7/12/2018).

Para pelaku, kata dia, saat ini menjalani pemeriksaan penyidik Gakkum KLHK Riau. Sementara dua unit eskavator sudah dibawa ke Pekanbaru dan satu lagi masih dalam perjalanan.

Pelaku S merupakan mantan TNI yang pernah ditangkap dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau tahun 2014 dan divonis 3,5 tahun penjara.

"Jadi S ini sekarang membuka lahan di Giam Siak Kecil. Dia yang menggerakkan tiga orang saksi untuk melakukan kegiatan (perambahan hutan lindung)," sebut Eduward.

Baca juga: Illegal Logging di Sungai Musi, Polda Sumsel Temukan 1.848 Kubik Kayu Tak Bertuan

Lebih lanjut, Eduward menjelaskan, empat pelaku tersebut ditangkap dalam operasi jaga bumi yang terdiri dari personel TNI, Polri dan Gakkum KLHK Riau sendiri. Jumlah petugas sebanyak 91 orang.

"Petugas dari Polda Riau, Brimob, Korem 031/Wira Bima, Denpom dan personel dari kita Gakkum," sambung Eduward.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan hutan milik negara di Giam Siak Kecil telah dirambah. Saat ditangkap, empat pelaku berada di lokasi.

"Mereka sudah membuka lahan sekitar 200 hektar yang sebagian ditanam sawit. Baru ditanam bibit sawitnya, karena masih ada bibit yang kita temukan," kata Eduward.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, mereka akan membuka lahan dengan luas sekitar 3.000 hektar.

"Kalau pengakuan pelaku akan membuka lahan 3.000 hektar yang akan ditanami sawit. Hutan ini adalah milik negara yang musti kita jaga," kata Eduward.

Kemudian, keempat saksi diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mengevakuasi alat berat dari lahan tersebut.

"Evakuasi alat berat cukup sulit karena rawa gambut sangat dalam," tambahnya.

Terkait hal ini, sebut Eduward, pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan lebih jauh. Hal itu untuk mengetahui apakah pelaku bekerja sama dengan perusahaan atau tidak.

"Hasil pemeriksaan sementara, satu pelaku sebagai penggerak (perambah) yakni S. Tapi masih kita dalami pengakuannya," ujar Eduward.

Baca juga: Polres Barito Utara Amankan Truk Bermuatan Kayu Hasil ?Illegal Logging?

Dalam kasus ini, dia menyebutkan, pelaku dapat diancam dengan Pasal 92 UU nomor 18 tahun tahun 2013 tentang pembukaan lahan tanpa izin dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang kegiatan tanpa izin lingkungan dan juga dijerat UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Apabila memang terbukti pelaku secara bersama-sama melakukan kegiatan (merambah hutan milik negara), maka dari tiga UU itu, pelaku dihukum minimal 8 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Eduward.

Dia mengatakan, operasi gabungan ini dilakukan untuk mencegah aksi perambahan hutan lindung dan memberikan efek jera.

"Tugas kami menjaga hutan. Apalagi GSK (Giam Siak Kecil) diakui kawasan hutan yang ke tujuh sebagai paru-paru dunia," tutup Eduward.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com