"Hasil pemeriksaan sementara, satu pelaku sebagai penggerak (perambah) yakni S. Tapi masih kita dalami pengakuannya," ujar Eduward.
Baca juga: Polres Barito Utara Amankan Truk Bermuatan Kayu Hasil ?Illegal Logging?
Dalam kasus ini, dia menyebutkan, pelaku dapat diancam dengan Pasal 92 UU nomor 18 tahun tahun 2013 tentang pembukaan lahan tanpa izin dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang kegiatan tanpa izin lingkungan dan juga dijerat UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Apabila memang terbukti pelaku secara bersama-sama melakukan kegiatan (merambah hutan milik negara), maka dari tiga UU itu, pelaku dihukum minimal 8 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Eduward.
Dia mengatakan, operasi gabungan ini dilakukan untuk mencegah aksi perambahan hutan lindung dan memberikan efek jera.
"Tugas kami menjaga hutan. Apalagi GSK (Giam Siak Kecil) diakui kawasan hutan yang ke tujuh sebagai paru-paru dunia," tutup Eduward.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.