Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Perambah Hutan Lindung di Riau Ditangkap dalam Operasi Jaga Bumi

Kompas.com - 07/12/2018, 16:15 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Riau menangkap empat pelaku perambah hutan lindung Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis, Riau. Pelaku perusak hutan itu ditangkap dalam operasi jaga bumi 2018.

Kepala Balai Gakkum KLHK Seksi Wilayah II Sumatera, Eduward Hutapea menyampaikan, keempat pelaku ditangkap dengan barang bukti tiga unit alat berat eskavator, Kamis (6/12/2018).

"Pelaku yang kita amankan statusnya masih saksi. Mereka adalah S (50) sebagai penggerak, AH (32) operator eskavator, W (19) kernet alat berat dan M (41) tukang taman sawit," sebut Eduward kepada Kompas.com, Jumat (7/12/2018).

Para pelaku, kata dia, saat ini menjalani pemeriksaan penyidik Gakkum KLHK Riau. Sementara dua unit eskavator sudah dibawa ke Pekanbaru dan satu lagi masih dalam perjalanan.

Pelaku S merupakan mantan TNI yang pernah ditangkap dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau tahun 2014 dan divonis 3,5 tahun penjara.

"Jadi S ini sekarang membuka lahan di Giam Siak Kecil. Dia yang menggerakkan tiga orang saksi untuk melakukan kegiatan (perambahan hutan lindung)," sebut Eduward.

Baca juga: Illegal Logging di Sungai Musi, Polda Sumsel Temukan 1.848 Kubik Kayu Tak Bertuan

Lebih lanjut, Eduward menjelaskan, empat pelaku tersebut ditangkap dalam operasi jaga bumi yang terdiri dari personel TNI, Polri dan Gakkum KLHK Riau sendiri. Jumlah petugas sebanyak 91 orang.

"Petugas dari Polda Riau, Brimob, Korem 031/Wira Bima, Denpom dan personel dari kita Gakkum," sambung Eduward.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan hutan milik negara di Giam Siak Kecil telah dirambah. Saat ditangkap, empat pelaku berada di lokasi.

"Mereka sudah membuka lahan sekitar 200 hektar yang sebagian ditanam sawit. Baru ditanam bibit sawitnya, karena masih ada bibit yang kita temukan," kata Eduward.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, mereka akan membuka lahan dengan luas sekitar 3.000 hektar.

"Kalau pengakuan pelaku akan membuka lahan 3.000 hektar yang akan ditanami sawit. Hutan ini adalah milik negara yang musti kita jaga," kata Eduward.

Kemudian, keempat saksi diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mengevakuasi alat berat dari lahan tersebut.

"Evakuasi alat berat cukup sulit karena rawa gambut sangat dalam," tambahnya.

Terkait hal ini, sebut Eduward, pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan lebih jauh. Hal itu untuk mengetahui apakah pelaku bekerja sama dengan perusahaan atau tidak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com