Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Hakim PN Semarang Lasito Tetap Bekerja

Kompas.com - 07/12/2018, 12:30 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Lasito, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (6/12/2018) kemarin.

Dalam kesempatan itu, selain hakim Lasito, KPK juga menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebagai tersangka dugaan kasus suap.

Setelah menjadi tersangka, Lasito tetap bekerja sebagaimana biasanya. Jumat (7/12/2018) pagi tadi, hakim tersebut masuk kerja.

Lantas bagaimana tanggapan atas penetapan tersangkanya?

Baca juga: Hakim Tersangka Suap di PN Semarang Akan Dinonaktifkan

"Langsung ke humas saja. Saya nanti menyalahi kode etik (kalau menjawab)," ucapnya, singkat.

Dalam kasus ini, pihaknya meminta agar keterangan yang diberikan satu pintu, yaitu dari bagian humas.

Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto mengatakan, ada ketentuan yang mengatur jika ada hakim tersangkut kasus pidana. Jika hakim ditetapkan sebagai tersangka, maka akan dinonaktifkan sementara waktu sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Hanya saja, penonaktifan harus menunggu surat dari Mahkamah Agung. Setelah surat diterima, barulah kepala Pengadilan Negeri menunjuk hakim lain untuk menentukan tugas-tugasnya menyidangkan perkara.

Baca juga: Bupati Jepara Diduga Suap Hakim PN Semarang Sekitar Rp 700 Juta

Lasito saat ini masih bekerja seperti biasanya memeriksa dan mengadili perkara.

Pengadilan sendiri memastikan pelayanan persidangan tetap berjalan seperti biasanya, tanpa terganggu kasus hukum yang menjerat salah satu hakimnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/12/2018) kemarin menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, bersama hakim pada PN Semarang, Lasito, sebagai tersangka kasus suap. 

Penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada hakim Praperadilan di PN Semarang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com