Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penipuan Apartemen di Surabaya, 2 Terdakwa Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/12/2018, 05:10 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dua terdakwa perkara penipuan apartemen Royal Afatar World Surabaya, yakni Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso dituntut 4 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/12/2018).

"Terdakwa Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso terbukti bersalah sesuai pasal 372, 378 jo 55 KUHP. Karena itu dituntut pidana maksimal yakni penjara selama empat tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Rakhmat Hari Basuki.

Pertimbangan yang memberatkan atas tuntutan itu kata Rakhmat, karena tidak adanya upaya perdamaian antara direksi PT Bumi Samudera Jedine yang dipimpin kedua terdakwa dan korban pelapor.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan mengagendakan sidang lanjutan pada dua pekan ke depan dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa.

Baca juga: Dimas Kanjeng Divonis Nihil dalam Perkara Penipuan Rp 10 Miliar

Ketua Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa, Antonius Mulyono, mengaku puas atas tuntutan jaksa karena kedua direksi pengelola aparteman Sipoa Grup dihukum maksimal.

Menurut Anton, seharusnya pemerintah memiliki aturan hukum khusus yang mengatur tindak pidana penipuan secara berjamaah. "Kasus ini korbannya banyak, jumlahnya ratusan korban, otomatis nilai uangnya tidak sedikit," terang Anton.

Jaksa gagal

Atas tuntutan jaksa tersebut, Adv IGN Boli Lasan, kuasa hukum kedua terdakwa menilai, jaksa gagal menyampaikan seluruh fakta otentik yang diberikan para saksi sepanjang persidangan, serta gagal membuktikan dakwaannya sendiri.

Bahkan dari 18 saksi yang diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jaksa kata Boli hanya bisa menghadirkan hanya dua saksi di persidangan

Kata Boli, surat tuntutan yang tidak didasarkan atas fakta persidangan, tidak dapat dijadikan dasar menuntut terdakwa, karena bertentangan dengan azas peradilan yang jujur dan obyektif.

Baca juga: Mantan Wakil Gubernur Bali Jadi Tersangka Kasus Penipuan Senilai Rp 150 M

"Bisa dibilang, jaksa melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah menuntut tanpa dapat membuktikan adanya kesalahan pada terdakwa, sesuai dengan perbuatan pidana yang dirumuskan dalam surat dakwaan," ujarnya dikonfirmasi.

Jaksa kata Boli, tidak melakukan penelitian secara cermat atas berkas perkara, menggambarkan unsur-unsur tindak pidana, fakta perbuatan terdakwa, dan alat bukti pendukung dakwaan. "Karena perkara ini sejatinya tidak memenuhi kelengkapan formil dan materil," pungkasnya.

Kasus penipuan apartemen yang dikelola PT Sipoa Grup itu dilaporkan 2017 lalu di Mapolda Jawa Timur oleh Syane Angely Tjiongan, mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World yang berlokasi di Jalan Wisata Menanggal, Kecamatan Waru Sidoarjo, Jawa Timur.

Sesuai janji pengembang, apartemen itu rampung dan akan dilakukan penyerahan unit kepada konsumen pada 2017. Namun faktanya, hingga saat ini kontruksi apartemen belum terbangun. Padahal uang pembelian yang sudah masuk kepada pengembang lebih dari Rp 12 miliar. Sebagian pembeli bahkan sudah melunasi pembayaran. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com