Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPO 2,5 Tahun, Terpidana Pemalsuan Dokumen Kapal Ditangkap

Kompas.com - 06/12/2018, 23:48 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi


BATAM, KOMPAS.com - Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan, terpidana kasus pemalsuan dokumen kapal tanker MV Engedi eks kapal tanker MV Eagle Prestige atau MV Nautic I di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (5/12/2018).

Intan ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Intelijen Kejagung di Batamia Art Komplek Ruko Rajapolah Permai Nomor 15, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) setelah menjadi DPO selama 2,5 tahun.

Kepala Kejari Batam Dedie Tri Hariyadi mengatakan, keberadaan Intan diketahui dalam beberapa hari ini. Setelah dilakukan cross check di lapangan, barulah pihaknya melakukan penjemputan.

"Saat ditangkap, Intan cukup kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Bahkan, saat kami bawa ke Batam Intan langsung bersedia," kata Didie, Kamis (6/12/2018).

Status Intan sebagai terpidana, menurut Didie, sudah berkekuatan hukum tetap setelah Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan pidana penjara.

"Dalam vonisnya Intan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Didie.

Baca juga: Kuasa Hukum Kriss Hatta Akan Buktikan Pelaku Pemalsuan Dokumen

Didie mengakui, Intan sudah berusaha untuk melakukan banding mulai dari ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, hasilnya ditolak.

"Intan langsung kami serahkan ke Lapas Barelang, Batam untuk menjalankan masa hukumannya," jelas Didie.

Sementara itu, Intan yang ditemui di kantor Kejari Batam mengaku dirinya hanyalah korban yang telah difitnah dan dizalimi pihak-pihak yang berkepentingan pada kapal tersebut.

Menurut dia, sebagai agen pelayaran, pihaknya telah mengikuti semua prosedur resmi dalam hal masuknya kapal MV Eagle Prestige atau MV Nautic I.

"Sebagai agen, setiap masuk kapal saya selalu lapor ke semua instansi, syahbandar, Imigrasi, UPT Laut dan saya bayar pajaknya ke negara. Lalu, saya dituduh memalsukan dokumen kapal," kata Intan, Kamis (6/12/2018).

Parahnya lagi, tambah Intan, dirinya sempat melakukan pembayaran pajak dua kali karena dianggap pembayaran pertama tidak masuk.

"Banyak oknum yang bermain dalam perkara ini, saya akan buka semua siapa saja yang bermain dari kasus ini termasuk oknum UPT Kelautan dan pihak pemerintah yang berwenang atas Kapal MV Eagle Prestige atau MV Nautic I," jelas Intan.

Baca juga: Soal Kasus Kawin Kontrak, Polisi Diminta Bongkar Dugaan Pemalsuan Dokumen

Intan berpendapat, potensi kerugian negara pada kasus yang dialaminya ini cukup jelas. Bahkan, biaya yang dikeluarkan dirinya yang nilainya mencapai milliaran rupiah untuk membayar pajak dokumen, ternyata tidak disetorkan ke negara oleh oknum.

Selain itu, Intan juga mempertanyakan mengapa yang mencincang kapal dan menadah kapal teraebut tidak ditahan.

Menurut Intan, saat dirinya belum ditahan, kapal itu masih aman bersandar di Perairan Pulau Janda Berhias.

"Namun, saat saya sudah ditahan di Mapolda Kepri, kapal tersebut langsung hilang," beber Intan seraya mengatakan akan membuka ini semua.

Kepala Kejari Batam Dedie Tri Hariyadi sangat mengapresiasi atas niat Intan untuk membuka kecurangan-kecurangan perihal dugaan keterlibatan oknum di UPT Kelautan dan instansi pemerintahan lainnya pada kasus yang tengah melilitnya itu.

"Saya berharap Intan mau mengajukan diri sebagai Justice Collabolator, biar semua jelas dan dugaan keterlibatan oknum di UPT Kelautan dan instansi pemerintahan lainnya pada kasus yang tengah melilitnya itu terungkap semua," pungkasnya.

Kompas TV Firma hukum asal Chicago, Amerika Serikat Ribbeck Law melakukan pertemuan dengan keluarga korban Lion Air PK-LQP di Pangkal Pinang, pertemuan dilakukan guna pengajuan gugatan hukum terhadap perusahaan Boeing di Chicago, Amerika Serikat. Menurut Webster dan berdasarkan dokumen pengadilan pesawat Boeing 737 max 8 tergolong kategori baru dan tidak seharusnya terjatuh. Webster menilai Boeing gagal untuk memperingatkan adanya fungsi kerusakan yang sebenarnya bisa didapatkan dengan fitur keamanan aoa sensor yang terdapat pada pesawat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com