Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Surakarta Tak Segan Meja Hijaukan Pembuang Sampah Sembarangan

Kompas.com - 06/12/2018, 22:19 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi


SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mengambil sikap tegas bagi masyarakat yang membuang sampah secara sembarang, terutama di sungai.

Hal ini untuk memberikan efek jera bagi masyarakat sehingga mereka tidak lagi membuang sampah sembarangan.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surakarta Agus Sis Wuryanto mengatakan, masyarakat yang ketahuan secara sengaja membuang sampah tidak pada tempatnya maka akan diberikan hukuman berupa pemanggilan dan dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) serta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Mereka yang ketahuan membuang sampah sembarangan kami undang ke kantor. Kami BAP, buat pernyataan, kemudian tidak mengulangi perbuatannya," kata Agus Sis kepada Kompas.com, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/12/2018).

Baca juga: Terkait Kelola Sampah Daur Ulang, Pemprov Sulut Sambut Investasi China

Selama ini, lanjut dia, pemkot tidak henti-hentinya memberikan sosialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan.

Namun, masih banyak ditemukan masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan.

"Sehingga untuk memberikan efek jera mereka kami undang ke kantor dan kami BAP. Sampai saat ini yang kami BAP sudah ada sekitar 15 orang. Tapi belum sampai disidangkan (tipiring)," kata dia.

Mulai pekan depan, para pembuang sampah di sungai akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan.

Hal tersebut merupakan langkah Pemkot untuk memberikan pelajaran bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan dan tidak pada tempatnya.

Merujuk Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau di sungai akan diberi sanksi pidana paling lama tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.

Sekretaris Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan menambahkan, masih ditemukan masyarakat yang membuang sampah disembarangan tempat, khususnya di sungai.

Padahal, membuang sampah di sungai selain mencemari lingkungan, juga dapat menghambat aliran air sungai.

"Mulai 2019 kami sudah persiapkan untuk melakukan pemantauan terhadap pembuang sampah sembarang. Ketika angkutan umum, atau pengendara yang membuang sampah sembarang tempat kami tindak. Tetapi, saat ini kami khususkan untuk pembuang sampah di sungai. Karena kaitannya dengan program kali bersih (Prokasih)," jelas dia.

Baca juga: Volume Sampah di Kali Jalan Unisma Bekasi Capai 5 Ton, Pemkot Akan Kerahkan Alat Berat

Jika upaya persuasif tidak lagi mampu menyadarkan masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, kata Arif, pihaknya akan melakukan tindakan hukum berupa tipiring.

Arif menambahkan, ada 9 warga yang tertangkap saat membuang sampah ke sungai. Mereka telah di BAP dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang tipiring. Mereka, katanya, tidak hanya dari Solo, tetapi ada dari Karanganyar dan Sukoharjo.

"Ada 9 orang yang akan dilimpahkan ke pengadilan untuk ditipiring. Mereka ini kami tangkap saat membuang sampah di sungai. Mereka melintas dari atas jembatan kemudian membuang sampah," jelasnya.

Diungkapkan, sanksi tipiring di pengadilan bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di sungai baru pertama kali dilakukan Pemkot Surakarta. Selama ini, mereka yang membuang sampah sembarangan hanya di-BAP dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

"Ini baru pertama kali (pembuang sampah sembarangan-red) kami limpahkan ke pengadilan. Mereka sudah kami beri pembinaan dan sosialisasi secara masif tetapi masih saja membuang sampah di sungai," ujar dia.

Kompas TV Pesisir Jakarta menjadi muara bagi sampah yang didominasi oleh sampah plastik. Di Dermaga Kaliadem, beberapa warga bermata pencaharian sebagai pengepul sampah. Salah satunya Safiah. Sampah juga secara tak langsung terbawa hingga Kepulauan Seribu. Amir, warga Kepulauan Seribu yang juga nahkoda kapal menuturkan kesulitannya mencari ikan karena sampah. Simak selengkapnya dalam vlog berikut ini!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com