Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melawan Saat Ditangkap, Seorang Residivis Kasus Pencurian di Trenggalek Ditembak

Kompas.com - 06/12/2018, 19:18 WIB
Slamet Widodo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TRENGGALEK, KOMPAS.com – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah toko telepon genggam, Guntur (28), ditangkap jajaran Polres Trenggalek, Jawa Timur.

Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama itu terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap di Jalan Raya Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Selasa (4/12/2018).

“Pelaku mencoba melawan dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, sekira pukul 20.00 WIB,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Kamis (6/12/2018).

Baca juga: Tak Ingin Batal Nikah, Tersangka Pencurian Ijab Kabul di Kantor Polisi

Kasus ini bermula pada Minggu (2/12/2018), di mana jajaran Polsek Watulimo menerima laporan terjadi pencurian dari korban.

Menindak lanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap pelaku Selasa kemarin.

Pencurian dengan pemberatan itu terjadi di salah satu konter HP di Ruko Tawang, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, pada Minggu. Selain di konter tersebut, pelaku juga mengambil rokok di dua toko lainnya,” ujar Didit.

Setiap melakukan aksinya, modus yang dilakukan pelaku sama, yakni masuk dalam konter maupun toko dengan cara mencongkel bagian atap.

Kemudian, dia merusak kunci etalase toko. Kondisi ini terlihat berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tim identifikasi anggota Polsek Watulimo.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku juga melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Sasarannya sama, yakni toko telepon genggam.

Sebagian besar sasaran pelaku dalam melakukan kejahatannya adalah toko telepon genggam maupun toko burung.

Baca juga: Nenek Renta Babak Belur, Polisi Duga Ada Motif Pencurian

“Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Trenggalek pada tahun 2009 karena mencuri burung, dan pada tahun 2012 diketahui mencuri besi,” kata Didit.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan ponsel pintar berbagai merek yang belum sempat terjual. Sedangkan, empat ponsel lainnya sudah dijual oleh pelaku.

“Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Didit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com