KOMPAS.com - Hubungan perselingkuhan antara E dan R berujung tragis. E, sopir ambulans rumah sakit RSUD Gunung Jati tega membunuh R karena menolak untuk diputus.
E semakin kalap saat R berkata kasar kepada pelaku. E menjerat leher korban dengan gagang stir dari besi. Setelah itu, E juga menusuk tubuh korban dengan obeng.
Melihat kekasih gelapnya tak lagi bernyawa, E segera membuang jasad R di pinggir Jalan Ciperna pada Jumat malam, (30/11/2018).
Inilah fakta di balik kasus perselingkuhan E dan R yang berujung maut:
Sejumlah warga di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menemukan jasad R tergeletak di tepi jalan raya Ciperna, Sabtu pagi (1/12/2018).
Perempuan yang sudah tak bernyawa tersebut ditemukan dalam kondisi telentang, terdapat bekas jeratan di leher, dan sejumlah luka tusuk di bagian leher.
Selamet Isyanto (38), salah seorang saksi mata, mengatakan dirinya melihat sebuah mobil berhenti lama pinggir jalan.
“Curiganya pas pagi jam 03.00 ada mobil lewat, diduga perempuan ini dibuang dari mobil itu,” ungkap Selamet
“Di sini, kepalanya di bagian atas dan kaki ke arah kali,” kata Selamet pada Kompas.com di lokasi. Warga segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Baca Juga: Perempuan yang Ditemukan dengan Luka Tusuk dan Jeratan Dibunuh Sopir Ambulans
Setelah mendapat laporan dari warga, polisi segera tiba ke lokasi. Setelah pemeriksaan awal di lokasi kejadian, jasad dibawa ke RSUD Gunung Jati.
Saat itu polisi tidak menemukan identitas apapun di tubuh korban. Polisi hanya menemukan bekas jeratan dan luka tusuk di bagian leher korban.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengetahui identitas korban adalah R berusia 36 tahun. R merupakan pedagang makanan ringan di depan Rumah Sakit Gunung Jati, Cirebon Kota.
“Identitas korban sudah ada. Barang-barang yang diambil saat kejadian itu, ada motor, perhiasan gelang. R bekerja sebagai pedagang di depan UGD RS Gunung Jati,” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Talun Polres Cirebon, Jawa Barat, Ipda M Soleh, Senin (3/12/2018).
Baca Juga: Bocah Gembala Kerbau yang Ditemukan di Sungai Dibunuh Rekannya Sendiri
Berdasar hasil visum awal, R mengalami jeratan di leher dan lima luka tusuk. R tercatat sebagai warga Purbalingga dan memiliki seorang suami serta dua anak.
Keluarga korban sangat terpukul ketika mendengar kondisi R. Suami R segera menjemput jasad istrinya untuk dimakamkan.
Sementara itu, selama tinggal di Cirebon, R berjualan makanan kecil di depan RSUD Gunung Jati. Suaminya bekerja sebagai sopir di salah satu perusahaan di Bandung.
Baca Juga: Menolak Berhubungan Badan Dua Kali, Seorang Mahasiswi Ditikam di Hotel
Misteri kematian R akhirnya terkuak. Kematian R dilatarbelakangi perselingkuhan dengan sopir ambulans di RSUD Gunung Jati, berinisial E.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi segera menangkap E di rumahnya di Kecamatan Talun, Cirebon.
“Yang menjadi penyebab tindak pidana ini adalah kedua pelaku menjalani hubungan asmara. Antara pelaku dengan korban sama-sama sudah memiliki suami istri, pelaku punya istri, korban punya suami. Jadi ada perselingkuhan. Dimana kedua orang ini menjalin asmara. Korban kerja di depan rumah sakit sementara pelaku sopir ambulans di rumah sakit tersebut,” kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto.
Baca Juga: Identitas Jasad Perempuan dengan Bekas Jeratan dan Luka Tusuk di Cirebon Terungkap
Pada hari Jumat, (30/11/2018) petang, E dan R bertemu. R memarkirkan motornya bernomor polisi E 3423 BK di pusat perbelanjaan di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dan masuk mobil milik E bernomor polisi E 1714 VA.
Saat itu E meminta kepada R untuk mengakhiri perselingkuhan mereka. R menolak dan berkata kasar pada E.
Mendengar jawaban R yang kasar, E menjadi emosi. E lantas memukul dan mencekik R dengan gagang stir berbahan besi.
“Pada saat pelaku ingin memutuskan hubungan dengan korban, korban marah, akhirnya pelaku tidak bisa mengendalikan emosi langsung memukul korban, dijerat lehernya dengan kunci stir sampai lemas, untuk memastikan korban meninggal dunia, ditusuk lehernya dengan obeng,” ungkap Suhermanto.
Setelah itu, E langsung membuang korban di pinggir jalan Ciperna. Atas tindakannya, E dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Jasad Perempuan dengan Bekas Jeratan dan Luka Tusuk Ditemukan di Cirebon
Sumber: KOMPAS.com (Syahri Romdhon)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.