Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Perselingkuhan Maut di Cirebon, Pelaku Sopir Ambulans hingga Korban Menolak Diputus

Kompas.com - 06/12/2018, 18:54 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

3. Korban mendapat cekikan dan lima luka tusuk di leher

Berdasar hasil visum awal, R mengalami jeratan di leher dan lima luka tusuk. R tercatat sebagai warga Purbalingga dan memiliki seorang suami serta dua anak.

Keluarga korban sangat terpukul ketika mendengar kondisi R. Suami R segera menjemput jasad istrinya untuk dimakamkan.

Sementara itu, selama tinggal di Cirebon, R berjualan makanan kecil di depan RSUD Gunung Jati. Suaminya bekerja sebagai sopir di salah satu perusahaan di Bandung.

Baca Juga: Menolak Berhubungan Badan Dua Kali, Seorang Mahasiswi Ditikam di Hotel

4. Gara-gara perselingkuhan dengan sopir ambulans

Ilustrasi SelingkuhAnchiy Ilustrasi Selingkuh

Misteri kematian R akhirnya terkuak. Kematian R dilatarbelakangi perselingkuhan dengan sopir ambulans di RSUD Gunung Jati, berinisial E.

Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi segera menangkap E di rumahnya di Kecamatan Talun, Cirebon.

“Yang menjadi penyebab tindak pidana ini adalah kedua pelaku menjalani hubungan asmara. Antara pelaku dengan korban sama-sama sudah memiliki suami istri, pelaku punya istri, korban punya suami. Jadi ada perselingkuhan. Dimana kedua orang ini menjalin asmara. Korban kerja di depan rumah sakit sementara pelaku sopir ambulans di rumah sakit tersebut,” kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto.

Baca Juga: Identitas Jasad Perempuan dengan Bekas Jeratan dan Luka Tusuk di Cirebon Terungkap

5. Kronologi pembunuhan R

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Pada hari Jumat, (30/11/2018) petang, E dan R bertemu. R memarkirkan motornya bernomor polisi E 3423 BK di pusat perbelanjaan di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dan masuk mobil milik E bernomor polisi E 1714 VA.

Saat itu E meminta kepada R untuk mengakhiri perselingkuhan mereka. R menolak dan berkata kasar pada E.

Mendengar jawaban R yang kasar, E menjadi emosi. E lantas memukul dan mencekik R dengan gagang stir berbahan besi.

“Pada saat pelaku ingin memutuskan hubungan dengan korban, korban marah, akhirnya pelaku tidak bisa mengendalikan emosi langsung memukul korban, dijerat lehernya dengan kunci stir sampai lemas, untuk memastikan korban meninggal dunia, ditusuk lehernya dengan obeng,” ungkap Suhermanto.

Setelah itu, E langsung membuang korban di pinggir jalan Ciperna. Atas tindakannya, E dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Jasad Perempuan dengan Bekas Jeratan dan Luka Tusuk Ditemukan di Cirebon

Sumber: KOMPAS.com (Syahri Romdhon)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com