Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Muridnya, Oknum Guru di Gresik Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 06/12/2018, 12:08 WIB
Hamzah Arfah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial SDK (31), warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, dilaporkan kepada pihak berwenang dengan tuduhan pencabulan terhadap mantan anak didiknya di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) swasta di Kecamatan Dukun, Gresik.

Pelaku dituding telah menyodomi korban pada saat SDK masih aktif bekerja di lembaga pendidikan tersebut.

“Memang benar ada laporan mengenai hal itu, saat ini sudah ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Orangtua korban yang melaporkannya beberapa hari lalu,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/12/2018).

Jajaran Satreskrim Polres Gresik melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada unit PPA, lantaran korban diketahui masih berada di bawah umur.

Baca juga: Kasus Pencabulan Siswi SMK di Solo, Polisi Duga Korban Lebih dari 1 Orang

Selain mencoba mengungkap kebenaran kasus tersebut, pihak kepolisian juga mendampingi korban.

“Saat ini kami terus mendalami kasus ini, dengan meminta keterangan dari beberapa saksi yang mengetahui kejadian tersebut serta mengumpulkan barang bukti. Harap bersabar, nanti kalau semua sudah rampung, teman-teman media pasti akan kami beritahu,” ucap dia.

Kepala sekolah tempat korban dan pelaku mengajar, Nikmatul Wasiah, mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke polisi. Terlebih, beberapa saksi dan staf di sekolahan yang dianggap mengetahui kejadian tersebut sudah dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan.

“Kami sebenarnya sudah berupaya untuk melakukan mediasi atas kejadian ini, namun karena sudah dilaporkan kepada pihak berwajib, maka kami menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada polisi,” kata Ninik, sapaan akrab, Nikmatul Wasiah.

Baca juga: Keselamatan Ibu dan Adiknya, Alasan Korban Pencabulan Tak Melapor Selama 8 Tahun

Ninik menyebut, pelaku sudah memutuskan untuk mengundurkan diri dan tidak lagi menjabat sebagai staf guru di sekolahan tersebut per tanggal 22 November 2018 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com