Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Pemkab Tunggu Aturan Turunan PP 49/2018

Kompas.com - 06/12/2018, 11:28 WIB
Ari Maulana Karang,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Pasca-terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah daerah sampai saat ini masih menunggu aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) dan lainnya.

"Kita masih menunggu sosialisasi PP tersebut, biasanya nanti ada undangan penjelasan PP tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut Burdan Ali Djundjunan.

Menurut Burdan, pemerintah daerah akan menunggu aturan turunan berupa Permen PAN untuk melaksanakan PP 49 Tahun 2018. Karena, Permen akan mengatur secara lebih rinci dan jelas soal pengangkatan PPPK.

Baca juga: Solusi bagi Guru Honorer, Masuk PPPK dan Penyesuaian Upah

"Apakah nantinya ada prioritas untuk honorer, kan di PP tidak disebutkan secara jelas," katanya.

Selain soal prioritas pengangkatan PPPK, menurut Burdan, Permen diharapkan juga memberi penjelasan soal anggaran untuk gaji PPPK. Karena, pastinya harus dianggarkan dalam APBD. Karenanya, sampai saat ini pihaknya belum bergerak melakukan penyikapan PP pengangkatan PPPK tersebut.

Sampai saat ini, menurut Burdan pihaknya juga belum bisa memastikan berapa jumlah PPPK yang akan diangkat oleh Pemkab Garut. Karena, belum ada aturan turunan dari PP yang mengaturnya.

Baca juga: Pemerintah Akan Naikan Gaji Guru Honorer yang Tak Lolos CPNS dan PPPK

Presiden Jokowi sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang P3K. Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas. Oleh karena itu, aturan PPPK ini sangat diperlukan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com