Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementan Ancam Cabut Izin Impor Pengusaha Bawang Putih, Ini Sebabnya

Kompas.com - 06/12/2018, 10:30 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengancam akan membekukan izin impor bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban menanam di dalam negeri.

Ancaman itu ditujukan kepada pengusaha impor bawang putih, terutama setelah gabungan kelompok tani dari Kabupaten Semarang mengaku dirugikan atas perjanjian yang disepakati.

“Kalau importir nakal dan terbukti mengingkari kerja sama dengan petani bisa saja mereka di 'black list’. Izin impornya juga dibekukan sehingga perusahaan ini tidak bisa lagi mengimpor bawang putih,” ujar Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementan, Prihasto Setyanto, ketika dikonfimasi, Kamis (6/12/2018).

Baca juga: Jual Bawang Putih Mengandung Cacing, Tiga Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Dijelaskannya, pembekuan izin bisa saja diputuskan jika memang perusahaan importir tidak memenuhi kesepakatan.

Sebanyak 12 gabungan kelompok tani (gapoktan) Kecataman Getasan, Kabupaten Semarang menandatangi kerja sama dengan perusahaan importir inisial PT CMS disaksikan Dinas Pertanian setempat akhir 2017 lalu.

Menunggu bibit

Ketua Gakpoktan, Pitoyo, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya selama hampir satu tahun menunggu bibit yang disediakan. Padahal petani telah mengolah lahan yang akan ditanami bawang putih.

Prihastro melanjutkan, jika gapoktan merasa dirugikan bisa saja mereka menempuh jalur hukum karena mengingkari kesepakatan. Kejadian itu, sambung dia, bahkan terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga: Pada 2021, Kementan Optimis Swasembada Bawang Putih

 

“Di tempat lain masalahnya serupa, sudah disepakati petani menyiapkan lahan dan importir berkewajiban memenuhi sarana produksi (saprodi) termasuk bibit, tetapi pada faktanya tidak dipenuhi,” tambahnya.

Kementan sendiri langsung bergerak cepat menutaskan persoalan ini. Rabu (5/12/2018) kemarin, utusan Kementan yang diwakili Direktur Sayuran dan Tanaman Obat datang untuk melakukan klarifikasi perihal permasalahan ke dinas terkait.

Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang, Wigati Sunu, membenarkan jika Kementan datang untuk meminta informasi tersebut.

Ia pun menjelaskan, bahwa benar ada kontrak kerja sama antara importir bawang putih dengan gapoktan di Kecamatan Getasan dengan durasi dua kali masa tanam atau hingga Februari 2019.

Baca juga: Antisipasi Benih Palsu, Kementan Dampingi Importir Bawang Putih

Importir berkewajiban menyediakan saprodi, bibit hingga pemasaran, sedangkan petani menyiapkan lahan. Namun, pihak importir belum memenuhi kewajiban saprodi dan memberikan bibit.

“Alasannya bibit yang didatangkan dari Taiwan ternyata ditolak Kementan karena tidak sesuai spek dan lebih detilnya tidak bisa berumbi,” tandasnya.

Oleh karena itu, wajar jika gapoktan merasa dirugikan atas kerjasama dengan importir. Hal itu karena lahan yang dipersiapkan menjadi tidak produktif lantaran tiadk kunjung ditanami bawang putih. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com