Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Botol Sampo, Istri Napi Selundupkan Sabu ke Dalam Sel

Kompas.com - 05/12/2018, 20:08 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

MUSI BANYUASIN,KOMPAS.com - Aksi penyelundupan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan dipergoki oleh para sipir setempat.

Empat napi yang ada di dalam sel pun langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka yakni Hendra Gunawan (32), Arzan (43), Arhan Nudin (28), dan Alpian (48).

Mereka terpergok sedang asyik menghisap sabu di blok F 3 Lapas Klas II B Sekayu.

Kepala Lapas Klas II B Sekayu Ronaldo Devinci mengatakan, mereka mulanya mendapatkan kabar jika ada salah satu pengunjung hendak menyelundupkan sabu menggunakan pempek.

Kabar itu langsung ditindaklanjuti petugas sipir. NT merupakan istri Hendra seorang napi yang masih menjalani hukuman dicurigai petugas.

"Karena hanya NT yang membawa pempek,"kata Ronaldo, Rabu (5/12/2018).

Baca juga: Sedang Pesta Sabu dengan Tiga Rekannya, Seorang Pelajar Digerebek Polisi

Setelah Hendra dibesuk oleh NT, petugas akhirnya mengikuti napi itu. Ketika tiba di dalam sel, tiga rekannya yang lain langsung mendekat.

"Setelah dilihat mereka sedang pesta, kami langsung amankan," ujarnya.

Dari pengakuan Hendra, sabu tersebut diselundupkan oleh NT, istrinya, dengan memakai botol sampo.

Mirisnya, Hendra yang terjerat kasus pidana umum itu akan bebas bersyarat pada satu pekan lagi.

"Karena kejadian ini, bebas bersyaratnya kami cabut. Yang menyiapkan sabu adalah Hendra, sementara Arzan yang menyiapkan alat isap," ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, 4 napi yang kedapatan sedang pesta sabu langsung ditempatkan ke ruang isolasi dan dilarang menerima kunjungan selama tiga bulan ke depan.

"Kasus ini juga diserahkan ke Polres Muba untuk ditindak lanjuti," kata dia.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Muba AKP Hidayat Amin membenarkan adanya laporan penyelundupan narkoba di lapas tersebut.

Menurutnya, barang bukti satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,25 gram dan alat isap telah diamankan.

"Ada satu unit ponsel yang diamankan, sekarang sedang dikembangkan," singkatnya. 

Kompas TV Direktorat Narkoba Mabes Polri mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan jaringan international Malaysia-Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 2orang tersangka berikut barang bukti seberat 38,5 kg sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com