Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Kosmetik Oplosan di Kediri, Tidak Kantongi Izin BPOM hingga 'Menyewa' Artis Ibu Kota

Kompas.com - 05/12/2018, 19:36 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Setelah menggerebek pabrik, polisi segera menggeledah rumah KIL. Dari rumah pelaku, polisi menyita ribuan produk kosmetik ilegal, beragam bentuk kemasan kosong produk kosmetik ilegal, dan produk kosmetik bermerek yang digunakan bahan baku.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, polisi terus mendalami kasus tersebut, termasuk informasi ada sejumlah artis ibukota yang pernah disewa untuk mempromosikan produk milk KIL tersebut.

Baca Juga: BPOM Sidak Puluhan Konter Kosmetik Ilegal di Avava Mall, Belasan Pekerjanya Kabur

4. Jika perlu, polisi panggil 6 artis terkait kosmetik oplosan

Berdasar keterangan KIL, dirinya pernah "mengendorse" sejumlah artis ibu kota untuk produk kosmetik dan obat kecantikan ilegalnya.

Para artis tersebut mempromosikan produk kosmetik ilegal tersebut melalui media sosial Instagram. Keenam artis itu adalah VV, NR, MP, NK, DJB, dan DK.

Namun, polisi masih mendalami apakah keenam artis tersebut mengetahui atau tidak jika produk yang dipromosikannya ilegal dan tidak memiliki izin edar.

"Jika diperlukan, kami akan panggil keenam artis itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Selasa (4/12/2018).

Baca Juga: Produsen Kosmetik Oplosan di Kediri Pernah "Endorse" 6 Artis Ibu Kota

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com