Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hina Kapolres di Facebook, Suleman Langsung Minta Maaf

Kompas.com - 05/12/2018, 06:00 WIB
Yamin Abdul Hasan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TERNATE, KOMPAS.com - Suleman Hi Hafel alias Eman (46) terpaksa berurusan dengan polisi.

Suleman adalah pelaku penyebar konten berita hoaks pengancaman atau penghinaan pencemaran nama baik, melalui akun sosmed media sosial Facebook (FB) terhadap Polres Ternate.

Wakapolres Ternate Kompol Jufri Dukomalamo dalam keterangan persnya, Selasa (04/12/2018) mengatakan, pelaku dengan sengaja mengunggah dan menyebarluaskan konten-konten negatif berupa ujaran kebencian dan berita hoaks terhadap lnstansi Polri khususnya Polres Ternate.

Pelaku juga dengan sengaja membuat dan mengupload tulisan-tulisan konten negative yang disertai dengan pengancaman, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap korban Azhari Juanda S.l.K. selaku Kapolres Ternate.

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Penyebar Hoaks, Jokowi Bilang Itu yang Namanya Nabok

Adapun cara pelaku melakukan aksinya yaitu awalnya membuka atau login melalui akun facebooknya atas nama "Suleman HI Hafel Suleman" dari handphone miliknya, kemudian pelaku mencari foto korban melalui akun facebook.

Setelah menemukan foto korban, selanjutnya pelaku dengan menggunakan aplikasi "No Crop" mengedit foto korban serta diberikan konten tulisan yang memuat pengancaman, penghinaan serta pencemaran nama baik.

"Selanjutnya pelaku meng-upload hasil editan ke dalam akun facebook miliknya agar dapat dilihat atau diakses oleh siapa saja yang berteman atau melihat postingan dari pelaku tersebut,” kata Jufri.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa satu unit HP merek OPPO warna hitam kombinasi biru dan konten-konten postingan yang telah di-upload ke akun facebooknya.

Baca juga: Polisi Butuh Waktu 1 Tahun Lacak Pemilik Akun Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (3) dan Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tetang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 750.000.000.

Kemudian Pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, pelaku Suleman Hi Hafel Suleman mengaku penyampaian konten itu sebagai bentuk aspirasi bagi dirinya. Hanya saja diakuinya dengan bahasa yang kurang bagus serta bernada menghakimi kapolres maupun institusi polri.

“Saya melihat ada hal-hal yang terjadi di daerah ini namun saya menyampaikan dengan bahasa yang kurang bagus yang menghakimi kepada pak kapolres maupun lembaga institusi polri, dengan ini saya pun merasa bersalah dan meminta maaf dan menerima keselahan saya," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com