Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Ekor Lutung Jawa Korban Perdagangan Alami Stres dan Lemas

Kompas.com - 04/12/2018, 18:52 WIB
Andi Hartik,
Khairina

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Dua ekor anakan lutung jawa atau Trachypithecus auratus dalam kondisi stres dan lemas setelah menjadi korban perdagangan.

Saat ini, dua ekor lutung jawa itu sedang dalam tahap pemulihan di pusat rehabilitasi lutung, Javan Langur Center (JLC) di Kota Batu.

"Kondisinya lemas, kekurangan air. Yang jelas dia masih stres sehingga perlu penanganan khusus," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah 6 BBKSDA Jawa Timur, Mamat Ruhimat di Mapolres Malang Kota, Selasa (4/12/2018).

"Karena itu langsung dititipkan di JLC," imbuhnya.

Baca juga: Anak Lutung Jawa yang Diduga Hasil Buruan Dijual Online Rp 550.000 Per Ekor

Mamat mengatakan, dua ekor lutung jawa itu diperkirakan berusia di bawah 3 bulan.

Sebelum menjadi korban perdagangan, lutung jawa itu diduga diambil dari kawasan hutan Suaka Alam Margasatwa Dataran Tinggi Yang wilayah Jember.

Saat diantar untuk dijual, dua ekor lutung itu diletakkan di dalam keranjang buah berukuran 30 x 50 sentimeter.

Keranjang itu lalu dibungkus sehingga lutung jawa yang ada di dalamnya tidak terlihat.

"Ditaruh di dalam kotak kemasan buah. Sangat - sangat kesejahteraannya tidak ada. Ini adalah salah satu modus," katanya.

Mamat menyampaikan, lutung jawa yang masih anakan terlihat lucu. Hal itu yang membuat satwa jenis kera itu banyak diperdagangkan. Padahal, jual beli satwa dilindungi tersebut dilarang.

"Untuk diperjual belikan. Karena kalau kecil lucu," katanya.

Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur berhasil mengamankan dua ekor lutung jawa yang masih anakan dari praktek perdagangan pada Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 22.30 WIB di Terminal Arjosari, Kota Malang.

Saat itu, petugas BBKSDA menyamar menjadi pembeli. Dua ekor lutung jawa anakan itu dipatok dengan harga Rp 550 ribu per ekor.

Selain mengamankan dua ekor lutung jawa, petugas BBKSDA juga mengamankan penjual bernama Farid Kurniawan Santoso (31) warga Blimbing, Kota Malang.

Kasus perdagangan lutung jawa itu sudah dilimpahkan ke Polres Malang Kota. Pelaku penjualan lutung jawa sudah ditahan dan dikenakan pasal 40 ayat 2 Undang - Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kompas TV Sejak diresmikan Juli 2017 lalu, "Star Camp" ini tak pernah sepi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com