Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Lutung Jawa yang Diduga Hasil Buruan Dijual "Online" Rp 550.000 Per Ekor

Kompas.com - 04/12/2018, 18:20 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Petugas Balai Besar Koservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan jajaran Polres Malang Kota terus mendalami kasus perdagangan lutung jawa atau Trachypithecus auratus.

Terbaru diketahui bahwa satwa dilindungi yang masih anakan itu dijual secara online dengan harga Rp 550.000 per ekor.

Sedangkan, satwa jenis kera itu diduga didapat dari hasil perburuan ilegal di hutan Suaka Alam Margasatwa Dataran Tinggi Yang. Sebab, di hutan itu populasi lutung jawa masih banyak.

Baca juga: Menyamar sebagai Pembeli, Petugas BBKSDA Jatim Bongkar Penjualan Lutung Jawa

"Diduga dari hutan wilayah Jember, Suaka Alam Margasatwa Dataran Tinggi Yang," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah 6 BBKSDA Jawa Timur, Mamat Ruhimat, di Mapolres Malang Kota, Selasa (4/12/2018).

Dugaan bahwa lutung itu diambil dari kawasan hutan karena di Jawa Timur sampai sejauh ini belum ada pusat penangkaran lutung jawa.

"(Diambil) dari alam. Sampai saat ini di wilayah Jawa Timur belum ada penangkaran. Jadi, diduga jelas dari hutan," kata dia.

Sebelumnya, petugas BBKSDA Jawa Timur berhasil mengungkap perdagangan lutung jawa secara online. Pengungkapan itu dilakukan dengan cara penyamaran.

Petugas BBKSDA berpura-pura sebagai pembeli saat mengetahui ada info jual beli lutung jawa di media sosial.

Baca juga: Tiga Lutung Jawa Siap Dilepasliarkan di Kawasan Hutan Lindung Malang

Dalam aksi itu, petugas BBKSDA berhasil mengamankan dua ekor lutung jawa yang masih anakan dan pelaku perdagangan bernama Farid Kurniawan Santoso (31), warga Blimbing, Kota Malang.

Ia ditangkap di Terminal Arjosari, Kota Malang, saat mengantar dua lutung jawa yang telah dijualnya pada Rabu (28/11/2018), sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku dikenakan Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com