Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modal Mahar Rp 500 Ribu, Eko Nikahi Nenek Fatimah yang Beda Usia 31 Tahun

Kompas.com - 04/12/2018, 16:31 WIB
Heru Dahnur ,
Khairina

Tim Redaksi

 

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com-Kalau sudah jodoh, urusan pernikahan pun menjadi mudah dan lancar.

Hal inilah yang dirasakan pasangan Siti Fatimah (56) dan Eko Pambudi (25) di Desa Kelabat, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Hanya hitungan bulan sejak masa perkenalan, pasangan dengan selisih usia 31 tahun tersebut sepakat untuk melenggang ke pelaminan.

Pesta pernikahan pun digelar dengan hiburan kuda lumping.

"Waktu melamar maharnya hanya seperangkat alat shalat dan uang Rp 500 ribu," kenang Eko kepada Kompas.com, Selasa (4/12/2018).

Baca juga: Berawal dari Koperasi Simpan Pinjam, Nenek Fatimah Nikahi Eko Pemuda 25 Tahun

Dia menuturkan, rencana untuk menikah pertama kali disampaikan secara terbuka pada keluarga masing-masing. Keluarga pun merestui pernikahan untuk dilakukan.

Padahal, ketika itu Eko berstatus pemuda lajang sementara Siti Fatimah seorang janda dengan satu anak.

"Tidak banyak persiapan. Maklum penghasilan kami pas-pasan juga," tutur Eko.

Setelah tiga pekan menikah, pasangan ini kini bekerja sebagai buruh upahan di sebuah kebun sawit. Di sela-sela waktu, Eko mengantar istrinya yang bekerja sambilan sebagai tukang urut.

Pernikahan Siti Fatimah dan Eko viral di media sosial karena perbedaan usia mereka. Namun, bagi pasangan tersebut, pernikahan tersebut sesuatu hal yang biasa.

Kini, mereka menjalani kehidupan apa adanya secara sederhana. 

Kompas TV Puluhan pasangan mengikuti sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan. Pasangan-pasangan ini sudah hidup bersama selama bertahun-tahun tetapi terkendala biaya mengesahkan perkawinan mereka. 21 pasangan mengikuti sidang Isbat Nikah di pendopo kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Sidang pengesahan perkawinan ini diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan. Sebagian dari pasangan ini sudah hidup bersama selama bertahun-tahun. Ada juga yang menikah secara agama atau adat tetapi belum mencatatkan pernikahan mereka di pencatatan sipil karena keterbatasan biaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com