Satreskrim Polres Kudus kini masih memburu seorang bos arak yang diketahui telah mempekerjakan Imam.
Sementara untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Huda dan Imam harus meringkuk di balik jeruji besi.
Keduanya dijerat pasal 204 KUHP tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Kami masih memburu bos arak yang mempekerjakan Imam. Lihat saja perkembangannya nanti. Dari keterangan Huda, ia mengetahui bagaimana cara memproduksi arak dan pemasarannya dari orang yang kami buru ini," kata dia.
Langkah penggerebekan dua lokasi pabrik arak ini untuk mengantisipasi pesta miras pada pergantian akhir tahun.
Polres Kudus menegaskan akan memberantas kemaksiatan dan kriminalitas di wilayah hukumnya.
"Arak dan segala jenis miras adalah induk dari kemaksiatan dan kriminalias. Seseorang bisa melakukan apa saja termasuk kriminal ketika menenggak miras. Kami akan berantas kemaksiatan dan kriminalitas di wilayah Kudus, terlebih mendekati perayaan tahun baru," pungkas Rismanto.